Kendari – Kabengga.id ll Aksi penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bikin heboh Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (16/10/2025). Tim dari Jakarta itu datang bukan sekadar silaturahmi — tapi langsung menggeledah ruangan demi ruangan selama lebih dari enam jam.
Pantauan di lokasi, tim penyidik tampak keluar dari kantor Dishut Sultra sekitar pukul 16.20 WITA, membawa dua kotak brankas berisi tumpukan berkas dokumen. Barang-barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil Innova DT 1867 KT yang terparkir di halaman kantor.
Sumber internal di Dinas Kehutanan membenarkan aksi penggeledahan itu. “Semua berkas dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI sudah diambil semuanya,” ujar Ardi, staf bidang Pengelolaan dan Perlindungan Hutan (P2H), saat dikonfirmasi awak media.

Namun, Ardi menolak menjelaskan lebih jauh mengenai perusahaan mana saja yang berkasnya ikut diamankan.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung RI. Meski begitu, informasi yang beredar menyebut, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan aktivitas tambang di kawasan hutan Sultra yang diduga sarat pelanggaran.
Langkah Kejagung RI ini menambah daftar panjang operasi hukum di sektor kehutanan dan pertambangan di Sultra — wilayah yang dikenal kaya sumber daya alam, tapi juga sarat persoalan izin dan dugaan praktik tambang ilegal.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejagung RI: apakah penggeledahan ini bakal menyeret nama pejabat atau korporasi besar di balik gurita tambang hutan Sultra.(redaksi).
