PT Pertamina Patra Niaga meluruskan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dengan status pajak mati. Perusahaan menegaskan, kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
“Penyaluran BBM, termasuk subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Tidak ada kebijakan pelarangan isi BBM untuk kendaraan yang belum memperpanjang pajak,” jelas Pertamina dalam keterangan resminya.
Isu ini mencuat setelah beredar video antrean kendaraan di SPBU dengan klaim petugas menolak melayani motor pajak mati. Bahkan, beberapa versi video menyebut motor bebek hanya boleh antre empat hari sekali, sedangkan motor besar seperti Vixion atau Megapro diberi jeda tujuh hari. Seluruh narasi tersebut dibantah tegas oleh Pertamina.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah disinformasi. Tidak ada aturan yang melarang kendaraan pajak mati untuk mengisi BBM di SPBU.
Pertamina mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Call Center 135 maupun akun media sosial resmi, sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
“Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak keliru dan tetap memperoleh hak layanan BBM sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Pertamina.
Dengan pernyataan resmi ini, Pertamina berharap penyebaran kabar bohong dapat dihentikan sehingga masyarakat tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar.(redaksi).
