Kendari – Kabengga.id ll Pulau Kabaena, yang selama berabad-abad menjadi ruang hidup masyarakat adat Moronene dan komunitas bahari Suku Bajo, kini berada di ambang krisis. Laut dan hutan yang dulu menjadi sumber pangan dan penghidupan, perlahan rusak akibat ekspansi tambang nikel.

Konsesi Tambang Capai 73 Persen

Data WALHI Sultra dan Satya Bumi mencatat, sekitar 73 persen atau ±650 km² dari total luas Kabaena (891 km²) telah diberikan kepada perusahaan tambang, di antaranya PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), PT Cahaya Kabaena Nikel (CKN), PT Amindo, PT Arga Morini Indah (AMI), PT Timah Investasi Mineral, dan PT Trias Jaya Agung.

Deforestasi menjadi dampak terbesar. PT TMS, misalnya, disebut membuka 295 hektar hutan dalam tiga tahun terakhir, termasuk di kawasan hutan lindung yang menjadi sumber air bersih. Nelayan Kabaena Barat juga melaporkan pencemaran laut yang merusak rumput laut dan menurunkan hasil tangkapan ikan.

Status Pulau Kecil & Putusan MK

Dengan luas hanya 891 km², Kabaena jelas termasuk kategori pulau kecil sesuai UU No. 1/2014 tentang PWP3K. Pasal 35 huruf (k) undang-undang itu tegas melarang pertambangan di pulau kecil.

Larangan ini sempat digugat, namun Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 menegaskan kembali bahwa tambang mineral di pulau kecil adalah aktivitas terlarang. Artinya, operasi tambang di Kabaena sejatinya bertentangan dengan hukum.

Ancaman Serius bagi Suku Bajo

Suku Bajo yang hidup di pesisir Kabaena kini kian terdesak. Laut yang dulu menjadi sumber pangan dan identitas budaya mereka semakin rusak akibat sedimentasi dan limbah tambang.

“Dulu kami bisa melaut dekat rumah, sekarang harus jauh ke tengah laut karena ikan berkurang. Rumput laut yang kami tanam pun banyak mati,” tutur seorang tetua Bajo.

Kritik WALHI: Hukum Hanya di Atas Kertas

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menilai situasi di Kabaena adalah ironi besar.

“Kekayaan alam dikeruk, tapi jalanan penuh lubang, air bersih sulit, masyarakat hanya menerima debu dan kerusakan. Ini bukan pembangunan, tapi ketidakadilan ekologis,” tegasnya.

Meski Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sempat menyegel lahan PT TMS pada 11 September 2025, WALHI menilai langkah itu hanya setengah hati. Aspek pidana lingkungan cenderung diabaikan, sementara masyarakat tetap menanggung dampak.

Aspek Hukum yang Terlanggar

Selain UU PWP3K, aktivitas tambang di Kabaena juga berpotensi melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 60 dan 104 UU ini melarang pembuangan limbah tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Pertanyaan Besar: Apakah Negara Akan Hadir?

Kasus Kabaena bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga soal keadilan sosial dan budaya. Hutan hilang, laut tercemar, dan masyarakat adat terancam kehilangan ruang hidup.

Dengan statusnya sebagai pulau kecil yang dilindungi undang-undang serta ditegaskan melalui Putusan MK, semestinya tidak ada lagi ruang bagi tambang di Kabaena.

Pertanyaan kini mengemuka: Apakah negara akan benar-benar menegakkan hukum dan menyelamatkan Kabaena, atau membiarkannya tenggelam oleh rakusnya tambang nikel?**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *