Kendari – Kabengga.id ll Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang pria berinisial RA (27) oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Rabu (10/9/2025) sore.
RA ditangkap setelah terbukti mencuri tujuh unit pendingin ruangan (AC) milik mess karyawan sebuah kantor swasta di Jalan Saosao, Korumba. Kasus ini terungkap usai adanya laporan dari korban berinisial MA (27).
Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayus Pambudhi Utomo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan ada tujuh buah AC hasil curian milik korban yang ditemukan di sebuah rumah di Jalan Merdeka Raya,” ungkapnya, Kamis (11/9).
Penangkapan dipimpin Ipda Mahdis bersama Tim Resmob. Saat hendak diamankan, RA sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran di kawasan padat penduduk. Namun, upayanya sia-sia. Polisi berhasil membekuk RA tanpa perlawanan berarti.
Dari rumah penyimpanan barang curian, polisi menemukan tujuh unit AC yang hilang. Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hitam, 1 helm KYT hitam, 1 kunci L modifikasi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kini, pelaku ditahan di Mapolda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aksi serupa di lokasi berbeda.(redaksi)
