BOMBANA – KABENGGA.ID ll Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana akhirnya menerima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp54,7 miliar dari pemerintah pusat. Namun, pencairan yang seharusnya menjadi kabar gembira ini dibarengi instruksi tegas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu): dana tersebut harus diprioritaskan untuk melunasi utang lama.

Utang yang dimaksud bukan jumlah kecil. Puluhan miliar rupiah kewajiban Pemkab Bombana terhadap kontraktor dan penyedia jasa telah menumpuk sejak 2024, menyisakan tagihan proyek yang sudah rampung namun belum dibayar. Kondisi ini menimbulkan ketegangan berkepanjangan antara pemerintah daerah dan pihak ketiga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025, DBH yang diterima Bombana adalah dana transfer untuk menutup kekurangan pembayaran DBH tahun sebelumnya. Kemenkeu menegaskan, seluruhnya harus dipakai menuntaskan tunggakan.

Bagi kontraktor, kabar ini memberi rasa lega sekaligus cemas.

“Kami berharap tidak ada lagi alasan. Kami sudah bertahun-tahun menunggu, dan banyak yang hampir tumbang,” ujar salah satu rekanan yang enggan disebutkan namanya.

Kini, Pemkab Bombana berada di persimpangan genting: bergerak cepat melunasi kewajiban sesuai instruksi pusat atau menghadapi gelombang ketidakpercayaan publik yang semakin besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *