KONSEL – Menanggapi tuduhan penyerobotan lahan yang dilayangkan oleh warga bernama Sundi di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, pihak PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dan CV Nusantara Daya Jaya (NDJ) akhirnya angkat bicara. Melalui General Manager PT GMS, Muh Aris ST, perusahaan menyampaikan bantahan tegas dan mengklarifikasi posisi hukumnya dalam sengketa yang kembali memanas tersebut. Minggu (8/6)
Menurut Muh Aris, persoalan ini sejatinya bukan hal baru. Sundi sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sulawesi Tenggara. Namun, setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor registrasi: S.Tap/1100.a/V/RES.1.2./2025/Ditreskrimum tertanggal Mei 2025.
“Penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, sebagaimana laporan Sdr. Sundi terhadap Sdr. Bahar, Budiman, Rici, dan Hanis. Maka sangat tidak tepat jika kemudian perusahaan dituduh menyerobot lahan,” jelas Aris.
Muh Aris menegaskan bahwa setiap aktivitas perusahaan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan tidak serta-merta menggarap lahan tanpa dasar yang sah.
“Tim legal kami melakukan verifikasi ketat atas dokumen dan status lahan sebelum mulai beraktivitas. Kami sangat menghargai hak-hak masyarakat, namun tuduhan yang dilontarkan Sdr. Sundi tidak berdasar. Apalagi, tuduhan tersebut sudah diuji secara hukum dan tidak terbukti,” ujarnya.
Terkait klaim Sundi soal putusan hukum yang disebut menyatakan batas tanah adalah miliknya, pihak perusahaan meminta agar putusan tersebut dibuka secara terang.
“Jika memang ada putusan yang sudah inkrah, tunjukkan nomor perkaranya. Kami terbuka dan siap menghormati setiap keputusan hukum. Tapi jangan asal mengklaim tanpa dasar,” tegas Aris.
Muh Aris juga menjelaskan bahwa Sundi dan keluarganya sempat membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Kondono untuk lahan yang berada di Desa Lawisata pada tahun 2024, namun kemudian dibatalkan setelah diketahui tidak sesuai prosedur. Selanjutnya, Sundi membuat SKT di Desa Lawisata dan kembali melaporkan Bahar ke Polda Sultra, yang hasilnya kembali tidak terbukti.
Menyoroti motif Sundi, pihak PT GMS bahkan mempertanyakan apakah tindakan ini dipicu oleh kecemburuan sosial atau praktik seperti mafia tanah.
“Kami menduga ada motif lain di balik tindakan ini. Kami mengingatkan bahwa jika Sdr. Sundi terus melakukan tindakan yang menghalangi kegiatan usaha kami, itu juga bisa dikenakan pidana. Pasal menghalangi kegiatan yang sah memiliki konsekuensi hukum,” terang Aris.
Menanggapi laporan adanya penghentian aktivitas di lapangan, Muh Aris memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan berarti.
“Aktivitas kami tetap berjalan. Apa yang dilakukan Sdr. Sundi hanya bersifat sementara dan tidak berdampak signifikan. Kami tetap menghargai proses hukum dan tidak bertindak di luar aturan,” tutupnya.( * * )