Kendari-Pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Jeki terhadap Jusnadi warga Desa Popalia, Kec Tanggetada, Kab Kolaka, Sultra kini telah diamankan di Polsek Watubangga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Watubangga Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut
Iya benar kami telah mengamankan terduga pelaku tersebut, mereka menyerahkan diri bersama istrinya ke Polsek, namun korban rencana hari ini baru kami periksa “jelasnya.
Ditempat terpisah Humas Polres Kolaka Dwi Arif mengaku belum mengetahui kronologis kejadian yang dimaksud
“Saya belum tau kejadian itu pak, nanti saya cek dulu laporannya dari Polsek “jelasnya.
Kronologis kejadian sesuai keterangan keluarga korban yang dipadukan keterangan dari Kapolsek Watubangga bahwa awalnya, pelaku mendatangi korban di rumah saudaranya (Mila) dan memanggil ke rumah pelaku untuk diskusi namun korban menolak disertai ucapan terimakasih, tak lama kemudian pelaku bersama istrinya kembali mendatangi korban untuk kedua kalinya dan terjadi perdebatan hingga terjadi pemukulan yang mengakibatkan luka sobek dibagian kepala, bengkak dibagian belakan kepala akibat benturan tembok dan memar di dada bagian kiri hingga korban mengalami tak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian itu pelaku bakal teranancam (pasal 355 ayat 1) pidana maksimum 12 tahun penjara atas Penganiayaan berat berencana. (Red)