Hairun Mentri isu strategis dan analisis kebijakan publik bem UHO Menyoroti Pj. Sekda Bombana Diduga Cacat Hukum: BEM UHO Desak Penegakan Tata Kelola ASN

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO), melalui Kementerian Isu Strategis dan Analisis Kebijakan Publik, menyoroti secara kritis dugaan pelanggaran hukum administrasi negara dalam pengisian jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Bombana.

Pejabat yang bersangkutan diketahui tetap menjalankan tugas sebagai Pj. Sekda setelah Sekda definitif meninggal dunia, padahal masa tugasnya telah gugur karena:

  1. Masa jabatan 3 bulan telah berakhir pada Juni 2025,sesuai SK awal pengangkatan tertanggal 7 Maret 2025.
  2. Sekda definitif sempat kembali aktif bertugas, yang secara hukum mengakhiri masa jabatan Pj. Sekda (Pasal 8 Permendagri No. 91 Tahun 2019).
  3. Tidak adanya SK perpanjangan atau pengangkatan ulang dari Gubernur Sulawesi Tenggara

POTENSI PELANGGARAN HUKUM

Tindakan melanjutkan jabatan tanpa dasar hukum resmi berpotensi mengandung pelanggaran sebagai berikut:

  1. Pelanggaran Administrasi ASN:
    Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pejabat yang tetap menjalankan jabatan tanpa SK resmi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk penurunan jabatan atau pemberhentian sebagai ASN.
  2. Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang:
    Menurut Pasal 421 KUHP, pejabat yang menggunakan kekuasaannya tanpa dasar hukum dapat dipidana. Bila ada tindakan yang memaksa atau mengarahkan kebijakan di luar kewenangannya, ancaman pidananya hingga 2 tahun 8 bulan.
  3. Tindak Pidana Korupsi:
    Berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, apabila terjadi penggunaan kewenangan jabatan yang tidak sah dan menyebabkan kerugian negara, maka dapat dikenakan hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
  4. Potensi Kerugian Keuangan Daerah:
    Segala bentuk keputusan administratif, penganggaran, atau pengesahan dokumen keuangan yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak sah, dapat berakibat pada pembatalan hukum dan kerugian negara.

PERNYATAAN SIKAP BEM UHO

Muhamad Hairun, Menteri Isu Strategis dan Analisis Kebijakan Publik BEM UHO menyampaikan:

“Kami menilai bahwa pejabat publik harus tunduk pada hukum. Menjalankan jabatan tanpa SK adalah bentuk pembangkangan administratif yang bisa berimplikasi hukum. Kami menuntut tindakan tegas, karena jika ini dibiarkan akan merusak tata kelola pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.”

BEM UHO mendesak:

  1. Penonaktifan sementara pejabat tersebut sampai ada dasar hukum resmi.
  2. Gubernur Sulawesi Tenggara diminta menyampaikan klarifikasi terbuka.
  3. Inspektorat, KASN, dan Ombudsman RI segera melakukan investigasi menyeluruh.
  4. Kejaksaan dan KPK melakukan penyelidikan jika ada unsur kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan.

Kami tegaskan, mahasiswa akan terus menjadi pengawal moral dan hukum dalam memastikan pemerintahan berjalan secara konstitusional, transparan, dan profesional.

Hairun
Menteri Isu Strategis dan Analisis Kebijakan Publik
BEM Universitas Halu Oleo (UHO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *