KONAWE UTARA, KABENGGA.ID (7 November 2026) – Dugaan intervensi dan pengambilalihan wilayah kerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Oheo Putratama Perkasa di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cinta Jaya, Kabupaten Konawe Utara (Konut), menjadi sorotan.
Kontraktor berinisial D diduga memasuki dan menguasai lokasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai wilayah kerja PT Oheo. Bahkan, lokasi tersebut disebut-sebut diklaim sebagai lahan milik pribadi oleh pihak yang bersangkutan.
Persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2025 itu kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Direktur Utama PT Oheo Putratama Perkasa, Alhaq, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Alhaq menjelaskan, wilayah kerja PT Oheo berdasarkan SPK telah memiliki titik koordinat dan batas-batas lokasi yang ditentukan. Karena itu, aktivitas pihak lain di dalam area tersebut dinilai perlu mendapatkan kejelasan, terutama menyangkut dasar hukum dan kewenangan pengelolaan pekerjaan.
Menurutnya, pihak PT Oheo telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mediasi dengan manajemen PT Cinta Jaya. Namun, hingga saat ini, persoalan tersebut disebut belum menemukan penyelesaian.
” sebelumnya kami sudah berusaha beberapa kali komunikasi ke manajemen PT Cinta Jaya, tetapi tidak ada tindakan. Untuk itu kami akan laporkan ke Polda Sultra,” tegas Alhaq, Sabtu (7/11/2026).
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut perselisihan antarkontraktor, tetapi juga berkaitan dengan kejelasan batas wilayah kerja, keabsahan penguasaan lokasi, serta tanggung jawab pemegang IUP dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam regulasi pertambangan, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki dasar perizinan yang sah. Karena itu, apabila ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pelakunya dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Peraturan.go.id +1
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Persoalan batas SPK dan klaim kepemilikan lahan juga perlu ditelusuri secara terpisah agar tidak mencampuradukkan sengketa penguasaan lahan dengan dugaan tindak pidana pertambangan.
Alhaq menegaskan, langkah pelaporan ke Polda Sultra ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta aparat mengusut aktivitas yang dipersoalkan tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera laporkan kejadian ini ke Polda Sultra, supaya ada kepastian hukum dan efek jera bagi kontraktor yang selalu memakai gaya preman,” tutupnya.
PT Oheo berharap aparat kepolisian dapat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen SPK, titik koordinat wilayah kerja, dasar klaim kepemilikan lahan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam aktivitas pertambangan di area IUP PT Cinta Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak kontraktor berinisial D maupun manajemen PT Cinta Jaya terkait tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Laporan Tim)
Catatan redaksi: Naskah telah disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan penyerobotan maupun pelanggaran hukum belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan aparat berwenang.
