KENDARI,KABENGGA.ID.(6 November 2026).– Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari mendesak aparat kepolisian untuk menuntaskan penangkapan dua terduga pelaku lainnya dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap kader Muhammadiyah asal Kota Kendari.
Desakan itu disampaikan menyusul penetapan status P21 atau berkas lengkap oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terhadap satu terduga pelaku utama berinisial LAR.
Sekretaris Umum PC IMM Kota Kendari, Azman, menegaskan pihaknya mengapresiasi kinerja kejaksaan yang telah menyatakan berkas LAR lengkap. Namun menurutnya, P21 terhadap satu pelaku bukanlah akhir dari penegakan hukum.
“Kami apresiasi Kejari Konsel sudah P21. Tapi kami tegaskan, P21 terhadap satu pelaku bukan akhir. Perkara ini tidak boleh dipisah-pisah,” ujar Azman saat dikonfirmasi, Jum’at (6/11/2026).
Azman menilai, kasus yang terjadi pada Minggu, 20 September 2026 di kawasan Pelabuhan Feri Amolengo-Labuan, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan itu merupakan satu rangkaian peristiwa yang dilakukan secara bersama-sama.
Karena itu, PC IMM Kota Kendari menolak jika perkara tersebut dilakukan splitsing atau pemisahan perkara. Mengadili satu pelaku sementara dua pelaku lainnya masih buron dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan berpotensi mengaburkan konstruksi fakta yang sebenarnya di persidangan.
“Keadilan tidak boleh setengah-setengah. Tangkap semua pelaku, adili dalam satu perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azman mendesak Kapolres Konawe Selatan, Polsek Kolono, dan Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe Selatan untuk tidak hanya sebatas memberikan imbauan kepada keluarga pelaku, melainkan melakukan penangkapan secara nyata terhadap dua terduga pelaku yang masih dalam pencarian.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk tidak terburu-buru melimpahkan perkara ke pengadilan sebelum seluruh pelaku ditangkap. Tahap II yang dijadwalkan pada 12 November 2026 diminta menjadi momentum evaluasi, bukan untuk menutup perkara secara parsial.
Azman memastikan, PC IMM Kota Kendari akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika dalam waktu yang wajar dua pelaku lainnya tidak juga ditangkap, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan, termasuk mengadukan penanganan perkara tersebut ke Polda Sultra, Kejati Sultra.(Redaksi).
