MUNA BARAT,KABENGGA.ID. — Lambannya pelaksanaan pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat mulai mendapat sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Muna Barat.
Sorotan tersebut berkaitan dengan perkembangan pekerjaan di lapangan yang dinilai membutuhkan perhatian dan penjelasan dari pihak terkait. Terlebih, proyek pembangunan RSUD tersebut memiliki masa pelaksanaan kontrak selama 330 hari kalender. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai progres fisik pekerjaan, jadwal pelaksanaan, hingga kepastian penyelesaian proyek sesuai ketentuan kontrak.
Proyek yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bumi Praja Laworo, Desa Lombu Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, merupakan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun pembangunan dan renovasi RSUD dalam rangka pembangunan bidang kesehatan Batch 3.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh KSO PT APG–PT Pandu dengan masa pelaksanaan selama 330 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Menyikapi hal tersebut, GMBI mempertanyakan kejelasan waktu dimulainya pekerjaan, batas akhir masa kontrak, serta sejauh mana progres pembangunan telah direalisasikan di lapangan.
Menurut GMBI, proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Apalagi, pembangunan RSUD merupakan kebutuhan penting masyarakat yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Muna Barat.
Selain menyoroti lambannya perkembangan pembangunan, GMBI juga memberikan perhatian terhadap keterbukaan informasi pada papan proyek. Pasalnya, berdasarkan pengamatan di lokasi, besaran anggaran pekerjaan tidak terlihat dicantumkan pada papan informasi tersebut.
Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak kontraktor maupun instansi teknis terkait agar masyarakat dapat mengetahui informasi secara terbuka mengenai proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Ketua LSM GMBI Distrik Muna Barat, Sahri Pesisir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Ia menilai pengawasan masyarakat sangat diperlukan agar setiap proyek pemerintah berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin mendapatkan kejelasan mengenai pelaksanaan proyek pembangunan RSUD ini. Dalam papan informasi tercantum masa kontrak selama 330 hari kalender. Karena itu, kami mempertanyakan kapan pekerjaan dimulai, kapan batas akhir kontraknya, dan bagaimana perkembangan progres fisik pembangunan saat ini,” tegas Sahri Pesisir.
Ia juga menyoroti tidak terlihatnya besaran anggaran pada papan informasi proyek. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui nama kegiatan dan masa pelaksanaannya, tetapi tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai nilai anggaran proyek. Kami berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahri mengatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pekerjaan yang belum selesai setelah masa kontrak berakhir, pihak kontraktor harus memberikan penjelasan mengenai penyebabnya. Instansi teknis juga diminta melakukan evaluasi dan memastikan seluruh ketentuan kontrak diterapkan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, pengawasan proyek tidak boleh hanya sebatas laporan administratif. Pemeriksaan langsung di lapangan juga penting untuk memastikan kesesuaian progres fisik, spesifikasi teknis, kualitas bangunan, serta jadwal penyelesaian pekerjaan.
“Kami tidak bermaksud menghambat pembangunan pemerintah. Namun, kami ingin memastikan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. Pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat, sehingga transparansi dan tanggung jawab tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, LSM GMBI Distrik Muna Barat menyatakan akan mendatangi instansi teknis terkait dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi secara langsung.
Adapun sejumlah hal yang akan dimintakan penjelasan meliputi tanggal penerbitan SPMK, batas akhir masa kontrak 330 hari kalender, perkembangan progres fisik pembangunan, status penyelesaian pekerjaan, serta alasan tidak terlihatnya besaran anggaran pada papan informasi proyek.
GMBI berharap pemerintah daerah, instansi teknis, maupun kontraktor pelaksana dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab. Dengan demikian, berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya.
Sahri Pesisir kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan dan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“LSM GMBI akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami ingin pembangunan di Muna Barat berjalan dengan baik, transparan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak ada persoalan, tentu pihak terkait tidak perlu ragu memberikan penjelasan kepada masyarakat. Namun, jika ditemukan adanya kekurangan, harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sahri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana KSO PT APG–PT Pandu maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi yang dimuat dalam pemberitaan ini mengenai perkembangan pekerjaan dan masa pelaksanaan proyek tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak kontraktor maupun instansi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan profesionalitas dalam pemberitaan./SI.
