KENDARI,KABENGGA.ID. – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) melaporkan PT Sukses Harmoni Energi Sejahtera (SHES) ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan aktivitas pertambangan bijih nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Jumat (30/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan PT SHES di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bosowa Mining. BEM FH UHO juga menyoroti dugaan pemberian akses jalan hauling oleh PT Bosowa Mining yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tersebut.
Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM FH UHO, Rimba, menegaskan bahwa persoalan ini harus diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan ruang bagi berlangsungnya aktivitas pertambangan tersebut.
Menurutnya, Direktur Utama PT SHES dan PT Bosowa Mining harus dipanggil dan diperiksa guna mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam pemberian akses jalan hauling. Selain itu, BEM FH UHO turut mendesak pengusutan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum berinisial RP sebagaimana menjadi salah satu sorotan dalam tuntutan aksi.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar aktivitas di lapangan. Pihak-pihak yang diduga memberikan akses, memfasilitasi, maupun memiliki peran dalam berlangsungnya aktivitas pertambangan tersebut juga harus diperiksa,” tegas Rimba.
Secara hukum, dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Khususnya Pasal 158 terkait penambangan tanpa izin dan Pasal 161 terkait pengangkutan maupun penjualan mineral yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Melalui laporan yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sultra, BEM FH UHO mendesak Aparat Penegak Hukum agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa Direktur Utama PT Bosowa Mining, serta mengusut dugaan keterlibatan seluruh pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum yang disoroti.
Rimba menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol mahasiswa terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak menjadi ruang bagi praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum khususnya Polda Sultra untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan yang kami masukkan,” tutup Rimba.(Redaksi).
