KENDARI, KABENGGA.ID (28 Oktober 2026). — Reyhan Sebrang bersama elemen mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan makan dan minum Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022–2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya disuarakan melalui aksi demonstrasi. Pelaporan ini mendesak aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan anggaran daerah yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Dalam laporan itu, sejumlah dugaan disorot, antara lain :
mark-up pengadaan makan dan minum, kegiatan atau perjalanan dinas fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta penggunaan anggaran pihak ketiga sekitar Rp600 juta**. Pos anggaran makan-minum yang berkaitan dengan Rumah Jabatan Bupati Muna dan kegiatan rapat Setda juga diminta untuk ditelusuri.
Reyhan menegaskan, Kejati Sultra tidak boleh hanya memeriksa satu pihak. Seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, termasuk proses penganggaran, pencairan, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban, perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sultra. Kami meminta laporan ini ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan profesional. Yang kami dorong bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi agar dugaan yang kami laporkan dapat diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti,” tegas Reyhan.
Desak Sekda dan Bendahara Setda Muna Diperiksa
Dalam laporan tersebut, Reyhan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejati Sultra.
Pertama, mendesak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda), bendahara Setda Kabupaten Muna, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan makan dan minum selama periode 2022–2025.
Kedua, meminta aparat menelusuri aliran dana dan menghitung potensi kerugian keuangan negara atau daerah. Penelusuran itu mencakup dugaan mark-up, kegiatan atau perjalanan dinas fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta pos anggaran lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Ketiga, mendesak agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Apabila penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup serta unsur tindak pidana terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Reyhan, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran, sekaligus memastikan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum menguji setiap dugaan secara objektif dan profesional.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara dan daerah dikelola. Jika tidak ada pelanggaran, proses hukum akan memberikan kejelasan. Namun, jika ditemukan tindak pidana berdasarkan bukti yang sah, kami meminta agar diproses secara tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Reyhan berharap Kejati Sultra memberikan perhatian serius terhadap laporan dan bukti yang telah diserahkan. Ia juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, naskah laporan yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memuat keterangan atau tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Muna terkait dugaan tersebut. Karena itu, dugaan penyimpangan yang dilaporkan masih perlu diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Redaksi).
