KENDARI, KABENGGA.ID (26 Oktober 2026) — Dugaan aktivitas pertambangan pasir dan batuan tanpa izin di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra) mendesak aparat kepolisian menelusuri legalitas kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di Kecamatan Unaaha dan Kecamatan Uepai.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MBM Sultra, Azhar Ajira, pada Senin (26/10/2026). Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, laporan itu tercatat dengan Nomor TBL/857/X/2026/Ditreskrimsus dan diserahkan sekitar pukul 14.30 WITA.

Empat perusahaan yang menjadi objek laporan yakni PT Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, PT ER Jaya Empat Lima, dan PT Bosku Sembilansembilan Perkasa. MBM Sultra meminta Ditreskrimsus Polda Sultra memeriksa dokumen perizinan, menelusuri aktivitas di lapangan, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pelaporan tersebut, menurut MBM Sultra, didasarkan pada penelusuran data perizinan melalui Geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta observasi lapangan yang disebut dilakukan pada 5 Oktober 2026.

MBM Sultra menduga terdapat kegiatan penggalian, pengangkutan, dan/atau penjualan material pasir dan batuan yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan pertambangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi untuk memastikan status hukum kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab.

Empat Perusahaan Diminta Klarifikasi

Dalam dokumen laporannya, MBM Sultra menguraikan informasi mengenai wilayah dan komoditas yang dikaitkan dengan empat perusahaan tersebut.

Pertama, PT Hadi Jaya Pratama. Perusahaan ini disebut berkaitan dengan komoditas tanah urug dengan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 25,56 hektare di Desa Amaroa, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. MBM Sultra menyatakan bahwa penelusuran datanya menunjukkan wilayah tersebut masih berada pada tahap pencadangan dan belum menemukan catatan IUP atas nama perusahaan tersebut.

Kedua, PT Ruambulo Sio Group. Perusahaan ini disebut berkaitan dengan komoditas pasir kuarsa dengan luas WIUP 30 hektare di Desa Rawua, Kecamatan Uepai. Dalam laporannya, MBM Sultra turut mencantumkan SK Menteri ESDM Nomor 731/MB.03/DJB/WIUP/2021 dan menyatakan belum menemukan catatan penerbitan IUP berdasarkan data yang ditelusuri.

Ketiga, PT ER Jaya Empat Lima. Perusahaan ini disebut berkaitan dengan komoditas pasir pasang dengan luas WIUP 47,23 hektare yang mencakup Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, serta Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha. Menurut MBM Sultra, data yang digunakan menunjukkan wilayah tersebut berada pada tahap pencadangan dan belum ditemukan catatan IUP.

Keempat, PT Bosku Sembilansembilan Perkasa. Perusahaan ini disebut berkaitan dengan komoditas kerikil berpasir alami atau sirtu dengan luas WIUP 12,60 hektare di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha. MBM Sultra menyatakan belum menemukan catatan IUP perusahaan tersebut dalam penelusuran yang dilakukan.

Meski demikian, informasi mengenai status wilayah dan perizinan tersebut masih berdasarkan penelusuran pihak pelapor, bukan hasil verifikasi independen redaksi. Pemeriksaan dokumen resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perubahan status, izin yang telah diterbitkan, atau persetujuan lain yang relevan.

MBM Sultra Desak Pemeriksaan Lapangan

Azhar Ajira menilai laporan tersebut perlu ditindaklanjuti agar terdapat kepastian hukum mengenai kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.

MBM Sultra meminta Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan lapangan, mencocokkan lokasi kegiatan dengan data wilayah perizinan, memeriksa dokumen perusahaan, serta menelusuri asal-usul material apabila ditemukan aktivitas penggalian, pengangkutan, atau penjualan pasir dan batuan.

Lembaga tersebut juga meminta agar direktur utama atau penanggung jawab keempat perusahaan dimintai klarifikasi sesuai kebutuhan proses pemeriksaan. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, dan instansi teknis lainnya dinilai penting untuk memperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan masing-masing perusahaan.

Menurut MBM Sultra, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan yang ditemukan benar merupakan aktivitas pertambangan, siapa pihak yang menjalankannya, serta apakah seluruh persyaratan hukum yang berlaku telah dipenuhi.

WIUP Bukan Otomatis Izin Menambang

Dalam ketentuan pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan dua hal yang berbeda. Penetapan suatu wilayah sebagai WIUP tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada pihak terkait untuk langsung melakukan kegiatan penambangan.

Karena itu, status perizinan harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi, tahapan kegiatan, jenis komoditas, dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai tahap pencadangan dalam suatu platform juga perlu dicocokkan dengan data terbaru dari instansi berwenang sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.

Dari aspek hukum, dugaan penambangan tanpa izin dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Sementara itu, Pasal 161 mengatur perbuatan tertentu terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral atau batu bara yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, status perizinan, asal-usul material, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Dengan demikian, pelaporan ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang disebut telah melakukan pelanggaran.

Dokumentasi Aktivitas Perlu Diverifikasi

Dalam laporannya, MBM Sultra turut merujuk pada dokumentasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram Konaweinfo.

Tautan dokumentasi yang disampaikan pelapor:

https://www.instagram.com/reel/DT2zGMVkoc0/?cplk=MTVpdWNiZGR0ampvbA==

Dokumentasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan awal penelusuran. Namun, waktu dan lokasi pengambilan gambar, jenis kegiatan yang terekam, identitas pihak yang terlibat, serta keterkaitannya dengan perusahaan yang dilaporkan tetap perlu diverifikasi.

Dokumentasi visual saja tidak cukup untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atau membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, pencocokan dengan keterangan saksi, dokumen perizinan, pemeriksaan lapangan, dan bukti lain yang sah menjadi bagian penting dalam proses penanganan laporan.

Minta Penanganan Transparan dan Akuntabel

MBM Sultra meminta Ditreskrimsus Polda Sultra menelaah laporan tersebut secara profesional, memeriksa status perizinan empat perusahaan, melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, serta berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang.

Lembaga itu juga mendorong adanya informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi MBM Sultra, persoalan ini berkaitan dengan kepastian hukum dalam pemanfaatan sumber daya alam, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, dan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai hukum. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan fakta berbeda dari dugaan pelapor, hasil tersebut harus menjadi dasar penilaian yang objektif.

Hingga berita ini disusun, bahan informasi yang diterima redaksi belum memuat tanggapan resmi Ditreskrimsus Polda Sultra mengenai tindak lanjut laporan maupun klarifikasi dari keempat perusahaan yang disebut.

Redaksi KABENGGA.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, PT ER Jaya Empat Lima, PT Bosku Sembilansembilan Perkasa, Polda Sulawesi Tenggara, serta instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyebutan nama perusahaan dalam berita ini merujuk pada laporan MBM Sultra dan bukan merupakan pernyataan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan kepastian hukum tetap harus dikedepankan.

Sumber: Dokumen laporan dan kronologi yang disampaikan Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra). Informasi mengenai status perizinan masih memerlukan konfirmasi dari instansi yang berwenang.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *