BOMBANA ,KABENGGA.ID.(25 Oktober 2026).— Rencana pelaporan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta praktik penjualan seragam sekolah di SMP Negeri 22 Lantari Jaya yang akan diajukan LSM BAINHAM-RI ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, diketahui telah disampaikan melalui salah satu saluran media. Namun yang menjadi sorotan, pemberitaan tersebut disampaikan tanpa menyertakan nama narasumber dari pihak BAINHAM-RI, sekaligus tanpa menyertakan tanggapan dari pihak yang dituduhkan. Hal ini pun memunculkan pertanyaan mendasar soal kejelasan informasi dan keadilan pemberitaan.
Ferli Muhamad Nur, Mantan Ketua BEM FKIP UHO, menyampaikan pentingnya melihat persoalan ini secara utuh dan objektif sebelum tuduhan disebarkan ke publik. “Ada hal mendasar yang terabaikan dalam pemberitaan ini,” ujarnya.
Tuduhan Disampaikan Tanpa Nama Narasumber dan Tanpa Klarifikasi Pihak Terkait
Menurut Ferli, hal yang patut dipertanyakan adalah mengapa BAINHAM-RI menyampaikan tuduhan-tuduhan tersebut ke media tanpa menyertakan nama narasumber yang jelas. “Mengapa tuduhan seberat ini disampaikan secara anonim? Jika tujuannya benar-benar demi kepentingan publik, mengapa tidak berani tampil dengan identitas yang jelas?” tanya Ferli.
Selain itu, pemberitaan tersebut juga tidak didahului upaya yang memadai untuk mendengar penjelasan dari pihak sekolah maupun mantan Kepala Sekolah. Pemberitaan yang beredar hanya menyajikan versi pelapor — tanpa nama jelas — sementara pihak yang dituduhkan tidak diberi ruang yang layak untuk menjelaskan posisinya.
“Mendengar kedua belah pihak dan mencantumkan identitas yang jelas adalah prinsip keadilan dan keterbukaan yang paling mendasar. Jika dari awal hal-hal dasar ini diabaikan, wajar jika publik bertanya-tanya apa sebenarnya tujuannya,” ungkap Ferli. Ia juga mempertanyakan apakah BAINHAM-RI telah berupaya sungguh-sungguh mendatangi pihak sekolah sebelum menyebarkan tuduhan ke media.
Fakta yang Perlu Diketahui Publik
Ferli juga menegaskan ada sejumlah fakta penting yang perlu diketahui masyarakat luas:
Pertama, terkait pengelolaan keuangan sekolah. Sebelum memasuki masa pensiun, mantan Kepala Sekolah telah melalui pemeriksaan berturut-turut dan mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, Badan Keuangan Daerah, serta lembaga pengawas lainnya. Semua hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak ditemukan penyimpangan yang signifikan.
“Jujur saja, tidak mungkin seorang kepala sekolah bisa pensiun jika masih ada temuan yang belum diselesaikan. Itu prosedur baku di pemerintahan. Bukti nyatanya, beliau sudah melalui berbagai audit dan tidak ada satu pun temuan yang terbukti,” tegas Ferli.
Kedua, terkait isu seragam sekolah. Perlu diluruskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak terlibat dalam jual beli baju batik maupun atribut sekolah. Semua keputusan terkait pengadaan seragam diserahkan sepenuhnya kepada musyawarah orang tua siswa. Sekolah tidak menetapkan harga, tidak menentukan pemasok, dan tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari transaksi tersebut.
Pertanyaan Soal Kredibilitas dan Legalitas Lembaga
Ferli juga menekankan bahwa publik berhak mengetahui kejelasan keberadaan lembaga yang menyampaikan tuduhan-tuduhan ini ke media. “Apakah BAINHAM-RI terdaftar secara resmi dan berbadan hukum? Masyarakat berhak mengetahui struktur kelembagaan dan akuntabilitasnya. Jika identitas narasumber saja tidak disebutkan, bagaimana masyarakat bisa mempertanggungjawabkan pernyataan yang disampaikan?” ujarnya.
Jika legalitas kelembagaan belum jelas, identitas narasumber tidak disebutkan, dan klarifikasi kepada pihak terkait belum dilakukan secara maksimal, Ferli mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. “Pengawasan itu sah, tetapi harus bertanggung jawab. Tuduhan soal dana pendidikan adalah tuduhan berat, buktinya pun harus jelas dan berimbang,” katanya.
Penutup
Ferli berharap aparat penegak hukum memeriksa laporan ini secara objektif dan menyeluruh — tidak hanya memeriksa isi laporan, tetapi juga mendengar penjelasan pihak sekolah serta mempertimbangkan hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh lembaga berwenang sebelumnya.
“Kebenaran akan tegak jika semua sisi didengar, identitas jelas, dan informasi berimbang. Bukan hanya satu versi cerita yang disampaikan tanpa nama dan tanpa konfirmasi pihak lain,” pungkas Ferli Muhamad Nur.
Catatan: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi narasumber. Pihak BAINHAM-RI maupun mantan Kepala SMPN 22 Lantari Jaya tetap berhak menyampaikan tanggapan masing-masing.
