MUNA BARAT, KABENGGA.ID.(12 Oktober 2026).— Persoalan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan perubahan status perkawinan dalam data kependudukan menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Muna Barat.

Ketua GMBI Distrik Muna Barat, Sahri mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muna Barat untuk meminta klarifikasi mengenai proses penerbitan KTP serta dasar perubahan status perkawinan dari belum kawin menjadi sudah kawin.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik, sekaligus mendorong agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai keakuratan data kependudukan.

Sahri menegaskan, data kependudukan merupakan dokumen penting yang digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan. Karena itu, setiap penerbitan KTP dan perubahan elemen data harus melalui verifikasi yang tepat serta didukung dokumen sesuai ketentuan.

“Kami datang untuk melakukan konfirmasi dan meminta kejelasan. Kami ingin mengetahui bagaimana proses penerbitan KTP serta apa dasar perubahan status dalam data kependudukan tersebut. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas,” tegas Sahri.

Menurut GMBI, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka agar duduk perkaranya menjadi jelas. Apabila terdapat ketidaksesuaian data atau prosedur administrasi, pihak terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan pembenahan berdasarkan aturan yang berlaku.

GMBI juga mengingatkan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditanggapi secara profesional. Kejelasan persyaratan, tahapan pengurusan, serta mekanisme pembetulan data menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan dan akuntabel.

Selain meminta penjelasan dari Dukcapil, Sahri meminta Bupati Muna Barat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia mendorong evaluasi pelayanan apabila pemeriksaan menemukan kesalahan pencatatan atau ketidaksesuaian prosedur.

“Kami meminta Bupati Muna Barat memberikan perhatian serius. Jika memang ditemukan kesalahan atau pelanggaran administrasi, harus ada pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai aturan. Pelayanan publik harus memberikan kepastian kepada masyarakat, bukan menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Meski demikian, GMBI menegaskan bahwa persoalan ini harus diperiksa secara objektif. Belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen, proses administrasi, dan keterangan pihak terkait diperiksa secara menyeluruh.

GMBI Distrik Muna Barat berharap Dukcapil segera memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Dukcapil Kabupaten Muna Barat belum diperoleh. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

GMBI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang transparan, akurat, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *