Karo, 8 Oktober 2026 โ Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Karo angkat bicara terkait dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 13.221.114 yang berlokasi di Jalan Rakoetta Brahmana, Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe.
Asisten Investigasi LSM KCBI Karo mengungkapkan bahwa SPBU tersebut secara terang-terangan melayani pembelian Pertalite dan Solar menggunakan jerigen dalam jumlah masif, mencapai ratusan jerigen per hari. Praktik ini diduga melibatkan oknum operator yang kebal hukum dan bekerja sama dengan para spekulan.
Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Tutup Mata
Meski dugaan pelanggaran ini kerap diekspos di media sosial dan dilaporkan ke Unit Tipidter Polres Tanah Karo, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil. Hal ini memicu kekecewaan besar dari masyarakat dan aktivis lingkungan.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan. Seolah-olah operator SPBU inisial DS dan JS merasa kebal hukum. Mereka tetap nekat melayani pembeli jerigen tanpa surat rekomendasi yang sah,” ujar Finis Keliat, anggota LSM KCBI Karo kepada awak media.
Modus Operandi: Barcode Pribadi dan Uang Tip
LSM KCBI menduga kuat adanya penyalahgunaan barcode oleh oknum operator untuk memuluskan transaksi ilegal. Berdasarkan pantauan di lapangan, konsumen yang membawa jerigenโyang mayoritas diduga berasal dari luar daerah (Simalungun)โmendapatkan prioritas dibandingkan warga lokal Karo yang mengantre menggunakan kendaraan pribadi.
“Ada dugaan kuat operator menerima uang tip sebesar Rp10.000 per jerigen. Jika konsumen tidak memberi uang tambahan, operator akan memperlambat pelayanan atau memberi berbagai alasan agar konsumen lain bosan menunggu,” tambah Finis.
Pelanggaran Konstitusi dan Aturan Migas
Praktik ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku, di antaranya:
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Larangan menjual BBM subsidi kepada warga menggunakan jerigen untuk dijual kembali.
- Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012: Tentang harga jual eceran dan pembatasan pengguna jenis BBM tertentu.
- Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012: Mengenai larangan dan keselamatan pelayanan jerigen di SPBU.
LSM KCBI menegaskan bahwa Pertalite dan Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk diselundupkan ke industri atau dijual kembali demi keuntungan pribadi mafia BBM.
Desakan Kepada Pertamina dan Kapolda Sumut
Menyikapi temuan ini, LSM KCBI Karo mendesak PT Pertamina Persero dan Satreskrim Unit Tipidter Polres Tanah Karo untuk segera turun ke lapangan.
“Kami meminta Pertamina memberikan sanksi tegas, mulai dari skorsing hingga pencabutan izin operasional SPBU 13.221.114 Kacaribu. Kami juga meminta Kapolres Tanah Karo untuk membersihkan praktik mafia BBM ini agar hak masyarakat kecil di Tanah Karo tidak dirampas oleh oknum-oknum nakal,” pungkas Finis Keliat. (C)
