KONAWE SELATAN — Kasus dugaan pembakaran dan pengrusakan kebun milik warga di Desa Tetehaka, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban sekaligus pihak yang dilaporkan dalam perkara lain, Advokat Mudassir, S.H., mengungkap sejumlah fakta dan memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum secara pidana maupun perdata.
Dalam keterangan resminya kepada Kabengga.id, Kamis (8/10/2026), Mudassir mengatakan perkara tersebut tidak dapat dilihat secara parsial. Menurut dia, sebelum terjadi dugaan pengancaman yang kini menjerat kliennya sebagai tersangka, telah lebih dahulu terjadi dugaan pembakaran dan/atau pengrusakan kebun milik kliennya. Kerugian sementara, berdasarkan laporan pihak korban, diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta, antara lain mencakup 121 pohon merica dan 25 pohon kelapa sawit.
Mudassir menjelaskan, setelah mengetahui adanya kerusakan pada kebun, kliennya mendatangi pihak yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Dalam pertemuan itu, kata dia, terjadi ketegangan hingga berujung pada dugaan pencabutan atau pengeluaran parang oleh kedua belah pihak. Ia menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang melanggar hukum dari siapa pun, tetapi rangkaian peristiwa sebelum dugaan pengancaman dinilai penting untuk diperiksa secara utuh.
“Perkara ini jangan dilihat sepotong-sepotong. Kami menghormati proses hukum, tetapi seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti harus diuji secara objektif,” kata Mudassir. Ia menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman, sementara pihak yang dilaporkan terkait dugaan pembakaran dan/atau pengrusakan kebun juga disebut telah berstatus tersangka. Namun, Mudassir menegaskan informasi mengenai penetapan tersangka terhadap pihak lain tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik.
Selain mengawal perkara pidana, kuasa hukum BAMPE tersebut memastikan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum perdata. Gugatan itu nantinya akan diarahkan untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim timbul akibat dugaan pembakaran dan/atau pengrusakan kebun. Nilai kerugian akan dihitung berdasarkan tanaman yang rusak, potensi kehilangan hasil produksi, serta kerugian material lain yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah di hadapan hukum.
Sementara itu, Kapolsek Benua Ipda Abd. Waris, S.I.P., saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima dan menangani laporan terkait dugaan pembakaran serta pengrusakan lahan milik BAMPE. Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses, termasuk upaya mediasi secara kekeluargaan dengan melibatkan kedua pihak serta komunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat. Polisi juga telah turun ke lapangan untuk melihat kondisi lokasi yang dilaporkan.
Terkait dugaan pelaku pembakaran, Ipda Abd. Waris mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan para pihak dan belum dapat menyimpulkan secara sepihak mengenai penyebab maupun pelaku kebakaran. Ia menyebut kondisi musim kemarau dan banyaknya titik api juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam penyelidikan. Polisi juga belum dapat memastikan besaran kerugian karena angka sekitar Rp200 juta tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan membutuhkan pembuktian serta penaksiran lebih lanjut.
Polsek Benua, kata Abd. Waris, tetap akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga memilih tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan mempertimbangkan situasi perkara yang melibatkan laporan dari kedua belah pihak serta untuk mengantisipasi perkembangan di tengah masyarakat. Di sisi lain, kuasa hukum BAMPE meminta agar penyidik bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan berimbang. Dengan demikian, babak baru perkara Tetehaka kini tidak hanya menyangkut dugaan pengancaman dan pembakaran/pengrusakan, tetapi juga berpotensi bergeser ke ranah gugatan perdata apabila kerugian yang diklaim korban dapat dibuktikan secara hukum./DR.
