KENDARI,KABENGGA.ID.(7 Oktober 2026).— Penetapan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung pada 25 September 2026 mendapat apresiasi. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab di balik perkara tersebut.
Ketua Umum FKP Sultra, Muh Bayu Pratama, mendesak Kejagung tidak berhenti pada korporasi dan pejabat struktural kementerian yang telah diperiksa atau ditetapkan dalam perkara tersebut.
Menurut Bayu, proses penegakan hukum perlu menelusuri peran orang per orang yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di tubuh perusahaan, apabila bukti hukum mengarah ke sana.
“Kalau korporasi dijadikan tersangka, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengambil keputusan atas nama korporasi tersebut,” tegas Bayu.
Ia menilai dugaan pelanggaran dalam perkara ini tidak mungkin dilepaskan begitu saja dari pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengurusan dan pengendalian perusahaan. Namun, siapa yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.
Bayu juga menyoroti nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp401,6 miliar dan telah dikembalikan. Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk mengungkap bagaimana dugaan pelanggaran terjadi dan siapa saja yang berperan di dalamnya.
Ia meminta penyidik menelusuri struktur manajemen PT CNI pada periode 2017–2020, termasuk pihak yang menjabat sebagai direksi pada masa yang disebut berkaitan dengan aktivitas ekspor yang sedang disidik.
“Data dan dokumen perusahaan harus dibuka. Kalau memang ada keputusan strategis terkait kegiatan ekspor yang menjadi objek perkara, penyidik harus memastikan siapa yang mengetahui, menyetujui, memerintahkan, atau memiliki kewenangan atas keputusan tersebut,” ujarnya.
Bayu juga meminta penyidik mendalami informasi mengenai pihak yang disebut sebagai beneficial owner PT CNI Group, termasuk inisial DS dan CSC, sepanjang informasi tersebut relevan dan dapat diverifikasi dalam proses penyidikan.
Atas dasar itu, FKP Sultra mendesak Kejagung melakukan langkah berikut:
- Memanggil dan memeriksa pihak yang menjabat sebagai Direktur Utama PT CNI pada periode 2017–2020 untuk mendalami pengetahuan, kewenangan, serta keterlibatannya dalam perkara.
- Menelusuri struktur kepemilikan dan pengendalian PT CNI Group, termasuk pihak yang disebut sebagai beneficial owner, dengan tetap berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.
- Mengusut seluruh rantai pengambilan keputusan, baik di tingkat korporasi maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Bayu mengingatkan, penetapan tersangka korporasi semestinya tidak menjadi akhir dari proses penegakan hukum apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan individu tertentu.
“Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada badan usaha. Kalau alat bukti menunjukkan adanya pertanggungjawaban pidana individu, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Ia menegaskan, FKP Sultra menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun, publik dinilai berhak mengetahui perkembangan penyidikan secara transparan dan proporsional.
“Jangan hanya menyasar ranting. Telusuri batangnya. Jika alat bukti cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Bayu.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini merupakan desakan dan penilaian FKP Sultra. Status hukum, peran, serta pertanggungjawaban pidana setiap individu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah./DR.
