KENDARI,KABENGGA.ID. — Polemik internal di tubuh Taekwondo Indonesia (TI) Kota Kendari memanas. Sejumlah pelatih klub Taekwondo se-Kota Kendari menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Tenggara.
Mosi tersebut salah satunya mempersoalkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 036/TI-SULTRA/VIII/2026 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Pengkot TI Kota Kendari. Para pelatih menilai penerbitan SK tersebut perlu dievaluasi karena diduga memiliki persoalan dari sisi prosedur maupun substansi.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani para pelatih, mereka mempersoalkan dasar penerbitan SK yang disebut mengacu pada hasil rapat Pengprov TI Sultra pada 13 Mei 2026.
Menurut para pelatih, rapat tersebut disebut tidak membahas agenda pengangkatan PLT Pengkot TI Kota Kendari. Mereka meminta Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) melakukan pemeriksaan atau audit internal untuk memastikan proses penerbitan SK tersebut sesuai dengan AD/ART dan ketentuan organisasi.
“Jika benar rapat tidak membahas PLT, maka SK tersebut mengandung cacat prosedur yang menjadi kewenangan PBTI untuk mengoreksi. Kami meminta PBTI tidak sekadar menunggu laporan dari Pengprov, tetapi melakukan audit internal terhadap proses penerbitan SK ini,” ujar perwakilan pelatih.
Soroti Figur PLT dan Dugaan Pungutan
Selain mempersoalkan prosedur penerbitan SK, para pelatih juga menyoroti figur yang ditunjuk sebagai PLT Pengkot TI Kota Kendari.
Mereka menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi, termasuk dugaan penyelewengan anggaran dan dugaan pungutan dalam proses Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) ke PBTI.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelatih dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.
Para pelatih meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme organisasi maupun lembaga yang berwenang sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Mereka juga mempertanyakan masa jabatan PLT yang ditetapkan selama enam bulan. Menurut mereka, status pelaksana tugas seharusnya bersifat sementara dan diarahkan untuk memastikan keberlangsungan organisasi hingga terbentuk kepengurusan definitif.
KONI Kota Kendari Turun sebagai Mediator
Polemik tersebut mendapat perhatian dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kendari, terlebih Kota Kendari tengah bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sultra 2026.
Ketua KONI Kota Kendari, LM Rajab Jinik, sebelumnya mengatakan pihaknya telah menerima surat aduan dari sejumlah dojang yang menyampaikan keberatan terhadap kondisi organisasi Taekwondo di Kota Kendari.
Menurut Rajab, KONI Kota Kendari mengambil posisi sebagai penengah dan fasilitator untuk membantu mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.
“Yang jelas, ada surat masuk di KONI Kota Kendari. Ada beberapa dojang yang merasa keberatan terhadap kondisi organisasi Taekwondo. Kami berdiri sebagai penengah dan fasilitator,” kata Rajab saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Ia menyebut KONI Kota Kendari akan bersurat kepada Pengkot TI Kendari untuk mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.
Upaya mediasi kemudian dilakukan KONI Kota Kendari pada Selasa (6/10/2026) di Kantor Sekretariat KONI Kota Kendari. Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan PLT dan para pelatih yang menyampaikan mosi tidak percaya.
Namun, berdasarkan keterangan pihak pelatih, PLT Pengkot TI Kota Kendari tidak menghadiri pertemuan tersebut. Pihak PLT disebut menunjuk Marianus Patora sebagai sekretaris PLT TI Kota Kendari untuk menghadiri pertemuan.
Para pelatih menyebut Marianus Patora kemudian meninggalkan forum dengan alasan yang menurut mereka tidak konsisten. Kondisi tersebut membuat upaya mempertemukan kedua pihak belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Minta SK PLT Dicabut
Para pelatih kemudian mendesak KONI Kota Kendari dan Pengprov TI Sultra untuk segera mencabut SK PLT Pengkot TI Kota Kendari.
Mereka juga meminta adanya Musyawarah Kota (Muskot) yang demokratis untuk menentukan kepengurusan definitif. Apabila memang diperlukan caretaker, para pelatih mengusulkan agar figur yang ditunjuk berasal dari pihak yang dinilai netral dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Selain itu, mereka meminta seluruh persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika, pengelolaan anggaran maupun dugaan pungutan dalam proses UKT diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Para pelatih juga meminta PBTI dan KONI Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan supervisi terhadap persoalan tersebut guna memastikan tata kelola organisasi TI di Sultra tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap kepada KONI Kota Kendari dan Pengprov TI Sulawesi Tenggara untuk mencabut secepatnya SK PLT TI Kota Kendari,” ujar perwakilan pelatih.
Akan Diteruskan ke PBTI
Para pelatih menegaskan pernyataan sikap tersebut tidak hanya disampaikan kepada Pengprov TI Sultra dan KONI, tetapi juga akan diteruskan kepada Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) di Jakarta.
Mereka berharap PBTI dapat memberikan supervisi dan memastikan setiap persoalan internal diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang transparan dan sesuai aturan.
Para pelatih juga menantang pihak yang menganggap SK PLT tersebut sah untuk menunjukkan notulen rapat Pengprov TI Sultra pada 13 Mei 2026, khususnya terkait agenda pengangkatan PLT Pengkot TI Kota Kendari.
Di tengah persiapan menghadapi Porprov XV Sultra 2026, para pelatih berharap polemik internal tersebut segera memperoleh penyelesaian. Mereka menilai kepastian kepengurusan penting agar pembinaan atlet dan persiapan kompetisi tidak terganggu oleh persoalan organisasi.
Hingga berita ini disusun, sejumlah tudingan yang disampaikan para pelatih masih memerlukan klarifikasi dari pihak Pengprov TI Sultra maupun PLT Pengkot TI Kota Kendari. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik.(redaksi).
