Kendari – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari memastikan penjualan tabung Gas Elpiji tiga kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat di kenai sangsi sebab menjadi salah satu pelanggaran yang mendapat tindakan tegas pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM kota Kendari Syarifuddin menjelaskan ketentuan tersebut tercantum dalam peraturan Gubernur Sultra Nomor 38 tahun 2012 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung tiga kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Dimana dalam aturan tersebut kata Syarifuddin agen dan pangkalan yang menjual elpiji tiga kilogram diatas het dapat di kenakan sangsi pidana sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Jadi sebelum sangsi diberikan penindakkan dilakukan melalui tahap pengawasan dan pembinaan dimana pelanggar terlebih dahulu diberikan imbauan, teguran secara lisan maupun tertulis dan jika pelanggar tetap dilakukan maka dapat berlanjut pada pemberian sangsi administrasi maupun sangsi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya
Syarifuddin di Kendari Selasa 6 Oktober 2026.
Menurut Syarifuddin penindakan ini dilakukan untuk memastikan elpiji bersubsidi tetap disalurkan sesuai dengan ketentuan dan masyarakat dapat memperoleh elpiji subsidi dengan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Untuk kami mengimbau seluruh agen dan pangkalan mematuhi ketentuan HET yang berlaku, sebab kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakkan sehingga dapat mencegah penjualan elpiji bersubsidi diatas harga yang telah di tetapkan sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen,” tandasnya. (redaksi)
