KOLAKA, KABENGGA.ID — Persoalan dugaan penggunaan material pada proyek Pembangunan Kawasan Pengaman Pantai Tondowolio (Lanjutan) kembali menjadi sorotan. Rakyat Nusantara menggelar aksi jilid II di depan Markas Polres Kolaka, dengan membawa dua isu sekaligus: mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan persoalan material proyek dan mempersoalkan penanganan massa dalam aksi tersebut.

Proyek dengan nilai kontrak Rp18.544.249.000 itu diketahui dikerjakan oleh PT Tri Artha Mandiri. Rakyat Nusantara sebelumnya telah menyampaikan aspirasi dan meminta aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Kolaka, menindaklanjuti dugaan persoalan yang mereka soroti.

Namun, hingga 1 Oktober 2026, massa aksi mengaku belum memperoleh penjelasan yang dinilai memadai mengenai perkembangan penanganan aspirasi tersebut.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan Rakyat Nusantara kembali turun ke jalan.

Dua Persoalan yang Kini Mengemuka

Aksi jilid II tersebut tidak hanya menyoroti substansi proyek. Perhatian publik juga tertuju pada dinamika antara massa aksi dan aparat kepolisian yang berujung pada gesekan di depan Mapolres Kolaka.

Menurut keterangan Rakyat Nusantara, gesekan terjadi ketika massa hendak menjalankan agenda membakar ban sebagai bagian dari aksi.

Pihak massa menyebut agenda tersebut telah dicantumkan dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Polres Kolaka dalam rentang waktu 7 x 24 jam sebelum pelaksanaan.

Rakyat Nusantara mengaku tidak memperoleh pemberitahuan atau tanggapan tertulis dari pihak kepolisian terkait agenda tersebut sebelum aksi berlangsung.

Ketika massa tetap berupaya menjalankan agenda yang telah mereka cantumkan, situasi kemudian memanas dan terjadi gesekan antara peserta aksi dengan aparat.

Di titik inilah persoalan baru muncul: sejauh mana tindakan aparat dalam mengendalikan massa dibenarkan secara prosedural, dan apakah terdapat tindakan yang melampaui batas kewajaran dalam pengamanan aksi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara objektif melalui keterangan dari kedua belah pihak.

Dugaan Pemukulan dan Pernyataan “Saya yang Pukul”

Jenderal Lapangan Rakyat Nusantara, Ferdi Alfendi, menyampaikan keberatan terhadap tindakan yang menurut pihaknya dilakukan oleh salah seorang anggota kepolisian.

Ferdi menyebut terdapat anggota yang diduga melakukan pemukulan terhadap massa aksi. Lebih jauh, menurut keterangan massa, anggota tersebut disebut mengucapkan kalimat:

“Saya yang pukul.”

Kabengga.id menempatkan pernyataan tersebut sebagai klaim dari pihak massa aksi yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun bukti pendukung lainnya.

Jika pernyataan tersebut benar disampaikan dan tindakan kekerasan memang terjadi, tentu terdapat pertanyaan serius mengenai standar penggunaan kekuatan dalam pengamanan demonstrasi.

Namun sebaliknya, apabila terdapat tindakan massa yang dianggap melanggar ketentuan hukum atau mengganggu keamanan, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan tidak semestinya berhenti pada narasi sepihak.

Sorotan terhadap Pembinaan Internal Polres Kolaka

Ferdi Alfendi juga mempertanyakan kapasitas pimpinan Polres Kolaka dalam melakukan pembinaan terhadap personel di lapangan.

Menurut dia, apabila benar terdapat anggota yang melakukan tindakan kekerasan dan mengeluarkan pernyataan sebagaimana disampaikan massa, persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi internal.

«“Kalau benar pernyataan itu disampaikan, kami mempertanyakan bagaimana pembinaan anggota dilakukan di internal Polres Kolaka. Polisi adalah aparat negara yang seharusnya mengedepankan pendekatan humanis, profesional dan terukur dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi,” ujar Ferdi.»

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Rakyat Nusantara. Belum terdapat konfirmasi dari Polres Kolaka dalam materi yang diterima Kabengga.id terkait tudingan pemukulan maupun pernyataan tersebut.

Karena itu, kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan masih perlu diuji melalui keterangan kepolisian, peserta aksi, saksi-saksi, rekaman video, serta bukti lain yang relevan.

Substansi Proyek Jangan Tenggelam oleh Kericuhan Aksi

Di balik kericuhan tersebut, terdapat persoalan awal yang justru menjadi alasan Rakyat Nusantara kembali melakukan aksi: dugaan penggunaan material pada proyek Pembangunan Kawasan Pengaman Pantai Tondowolio (Lanjutan).

Dengan nilai kontrak mencapai Rp18,5 miliar, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proyek tersebut dilaksanakan, termasuk kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

Namun, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kerugian negara.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan lembaga yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan alat bukti.

Karena itu, pertanyaan yang kini layak dijawab bukan hanya mengenai aksi massa, tetapi juga mengenai sejauh mana laporan atau aspirasi terkait proyek tersebut telah ditindaklanjuti.

Enam Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Dari rangkaian persoalan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan publik yang patut memperoleh penjelasan:

  1. Bagaimana perkembangan penanganan dugaan persoalan material pada proyek Pantai Tondowolio?
  2. Apakah Polres Kolaka telah melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan Rakyat Nusantara?
  3. Apa dasar dan prosedur yang digunakan aparat dalam menangani aksi jilid II tersebut?
  4. Apakah benar terdapat anggota kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap peserta aksi?
  5. Apakah benar terdapat anggota yang mengucapkan kalimat “Saya yang pukul” sebagaimana disampaikan massa?
  6. Jika laporan mengenai tindakan anggota tersebut memiliki dasar, apakah akan dilakukan pemeriksaan internal dan langkah sesuai ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian, melainkan sebagai bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh klarifikasi yang berimbang dan dapat diverifikasi.

Transparansi Menjadi Kunci

Rakyat Nusantara meminta Polres Kolaka memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.

Mereka juga menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan permintaan perlakuan khusus, melainkan tuntutan agar proses hukum dan penanganan laporan dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, tindakan yang dilakukan personel, serta alasan pengamanan di lapangan.

Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota, mekanisme internal maupun ketentuan hukum harus menjadi rujukan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran dari peserta aksi, penanganannya juga harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan prinsip proporsionalitas.

Dengan demikian, persoalan tidak berubah menjadi pertentangan antara masyarakat dan kepolisian, tetapi menjadi ruang untuk menguji fakta dan memastikan setiap pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

Catatan Redaksi

Media ini belum memperoleh klarifikasi resmi dari Polres Kolaka terkait dugaan pemukulan, pernyataan “Saya yang pukul”, maupun perkembangan penanganan dugaan persoalan material proyek Pantai Tondowolio sebagaimana disampaikan Rakyat Nusantara.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi Polres Kolaka, PT Tri Artha Mandiri, maupun pihak terkait lainnya.

Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai dugaan atau pernyataan pihak yang menyampaikan aspirasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum./DR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *