KOLAKA, KABENGGA. ID (3 Oktober 2026) — Aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel dari stockpile menuju tongkang di area jetty PT Akarmas Internasional (PT AMI) menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka.

Sorotan itu muncul setelah HMI melakukan penelusuran lapangan dan menemukan dugaan keterlibatan PT Gembira Anggun Setia (PT GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (PT CIM) dalam aktivitas jasa pemuatan dan pengangkutan ore nikel tersebut.

Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Fadli, mengatakan pihaknya mempertanyakan aspek legalitas kegiatan angkutan yang berlangsung di kawasan tersebut, khususnya terkait status perizinan perusahaan dan armada yang digunakan.

“Kami mempertanyakan legalitas kegiatan pengangkutan ore nikel tersebut. Dari penelusuran awal yang kami lakukan, kami belum menemukan data perizinan yang sesuai dengan aktivitas angkutan yang dilakukan dalam sistem SPIONAM. Karena itu, kami meminta hal ini diverifikasi secara resmi oleh pihak yang berwenang,” kata Fadli.

Menurut Fadli, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada aktivitas bongkar-muat semata. HMI ingin memastikan seluruh rantai kegiatan, mulai dari pengangkutan ore dari stockpile, kendaraan yang digunakan, dokumen muatan hingga proses pemuatan ke tongkang, memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas.

“Kalau memang izinnya lengkap, silakan dibuka dan diverifikasi. Tetapi kalau ada kegiatan angkutan yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan, aparat harus mengambil langkah sesuai aturan. Jangan sampai persoalan administrasi dan keselamatan angkutan baru diperiksa setelah terjadi masalah,” tegasnya.

HMI menyebut hasil pengecekan awal pada Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) Kementerian Perhubungan menimbulkan pertanyaan mengenai penyelenggaraan jasa angkutan yang diduga dilakukan PT GAS dan PT CIM.

Namun, HMI juga menegaskan bahwa tidak ditemukannya data perusahaan dalam pencarian SPIONAM belum dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan beroperasi secara ilegal.

Status perizinan tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan.

SPIONAM merupakan sistem perizinan Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan registrasi perusahaan, dokumen legalitas, permohonan izin penyelenggaraan, realisasi kendaraan serta data perusahaan dan kendaraan.

HMI Minta Polisi Jangan Hanya Periksa Dokumen di Atas Meja

Fadli mengatakan, jika persoalan tersebut hendak ditelusuri secara serius, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap dokumen perusahaan.

Menurut dia, aparat perlu turun memeriksa kendaraan yang digunakan serta menelusuri siapa pemilik armada, siapa pemberi perintah angkutan, siapa pemilik ore, hingga siapa yang menerima manfaat dari kegiatan tersebut.

“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya memanggil pihak perusahaan, lalu persoalan dianggap selesai. Periksa armadanya, dokumen kendaraannya, dokumen muatannya, izin angkutnya, termasuk hubungan kerja antara PT AMI dengan perusahaan yang menjalankan aktivitas tersebut,” ujar Fadli.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan angkutan umum antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 173 ayat (1) mengatur kewajiban izin penyelenggaraan bagi perusahaan angkutan umum sesuai jenis kegiatan yang dijalankan.

Pemeriksaan juga dapat mencakup STNK, bukti lulus uji berkala, kesesuaian dimensi dan daya angkut kendaraan, dokumen muatan serta aspek keselamatan angkutan.

Ketentuan pengawasan muatan angkutan barang juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021.

Trucking dan Barging Jangan Dicampur

HMI juga menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara aktivitas trucking di jalan dan barging melalui jalur perairan.

Jika PT GAS dan PT CIM hanya melakukan pengangkutan ore menggunakan kendaraan bermotor dari stockpile menuju jetty, maka aspek perizinan angkutan jalan menjadi bagian utama yang perlu diverifikasi.

Namun, apabila perusahaan juga bertindak sebagai penyelenggara atau operator pengangkutan ore menggunakan tongkang, maka aspek kegiatan angkutan laut perlu diperiksa melalui rezim perizinan dan instansi perhubungan laut yang berwenang.

Karena itu, HMI meminta aparat menelusuri keseluruhan rantai kegiatan, termasuk hubungan kontraktual PT AMI dengan PT GAS dan PT CIM, kepemilikan armada, dokumen muatan, asal ore, hingga pihak yang mengoperasikan tongkang.

HMI: Jika Ada Pelanggaran, Jangan Dibiarkan

Atas temuan awal tersebut, HMI Cabang Kolaka meminta Polres Kolaka memanggil dan meminta klarifikasi pihak manajemen PT GAS dan PT CIM.

Pemeriksaan juga diminta mencakup armada yang digunakan, dokumen kendaraan, izin penyelenggaraan angkutan, dokumen muatan serta pihak yang memberikan perintah dan menerima manfaat dari kegiatan pengangkutan.

Fadli menegaskan HMI tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan pencarian data daring.

“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan. Kami meminta aparat memastikan apakah kegiatan tersebut sudah sesuai aturan atau belum. Kalau lengkap, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan. Prinsipnya transparansi dan kepastian hukum,” katanya.

HMI juga mendesak agar aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran perizinan atau ketentuan keselamatan angkutan.

Fadli menyebut HMI Cabang Kolaka siap mengawal persoalan tersebut dan akan mempertimbangkan aksi demonstrasi di depan Markas Polres Kolaka apabila laporan dan permintaan klarifikasi mereka tidak ditindaklanjuti.

“Kami akan mengawal persoalan ini. Jangan sampai aktivitas pertambangan dan pengangkutan berjalan, sementara aspek legalitas dan keselamatan justru luput dari pengawasan. Kami meminta aparat bekerja transparan dan profesional,” pungkas Fadli.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran terhadap PT GAS dan PT CIM belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan hasil penelusuran lapangan maupun pencarian pada sistem daring.

Kepastian mengenai legalitas kegiatan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi perusahaan serta verifikasi instansi yang berwenang.

Jika seluruh dokumen dan perizinan ternyata telah terpenuhi, klarifikasi resmi dari perusahaan dan instansi terkait diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, temuan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *