KENDARI, KABENGGA.ID.(1 Oktober 2026). — Ketua Forum Alam Nusantara (FAN) Sulawesi Tenggara, Fatahillah, S.H., M.H., mendorong seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Sulawesi Tenggara untuk mematuhi ketentuan regulasi terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya terkait kewajiban melibatkan perusahaan jasa pertambangan lokal yang memiliki IUP Jasa Pertambangan (IUPJP) di sekitar wilayah lingkar tambang.
Dalam keterangannya kepada media ini di Kendari, Kamis (1/10/2026), Fatahillah mengatakan, penerapan regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek kepatuhan administratif perusahaan. Menurutnya, aturan itu semestinya dapat menjadi instrumen untuk memperluas manfaat ekonomi pertambangan bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal di sekitar wilayah operasi.
FAN menilai keterlibatan perusahaan lokal dalam kegiatan jasa pertambangan dapat membuka ruang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat daerah. Perputaran jasa, tenaga kerja, serta kegiatan usaha pendukung pertambangan dinilai berpotensi memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Dengan diterapkannya regulasi tersebut, tentu kita berharap ada peningkatan nilai ekonomi dan pendapatan masyarakat sekitar tambang. Jangan sampai aktivitas investasi hanya memberikan manfaat pada perusahaan, sementara pelaku usaha lokal justru tidak mendapatkan ruang yang proporsional,” ujar Fatahillah.
Namun, FAN mengingatkan agar peningkatan aktivitas investasi dan ekonomi pertambangan tidak mengesampingkan kewajiban terhadap lingkungan. Menurut Fatahillah, kepatuhan perusahaan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pemenuhan aspek perizinan dan penggunaan perusahaan lokal, tetapi juga harus dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban pengelolaan serta perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fatahillah menegaskan bahwa investasi dan pelestarian lingkungan semestinya berjalan beriringan. Aktivitas pertambangan, kata dia, harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Karena itu, FAN Sultra berharap seluruh pemegang IUP OP dapat membuka ruang kemitraan yang sehat dengan kontraktor dan perusahaan jasa pertambangan lokal yang memenuhi persyaratan perizinan. FAN juga mendorong agar implementasi regulasi tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak sekadar menjadi formalitas dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
“Kami berharap semua kontraktor lokal dapat benar-benar mendapatkan manfaat dari adanya aktivitas pertambangan. Pada saat yang sama, perusahaan juga harus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga lingkungan,” kata Fatahillah.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai manfaat ekonomi dan kewajiban perusahaan dalam berita ini merupakan pandangan FAN Sultra. Implementasi dan penafsiran terhadap regulasi ESDM tetap mengacu pada ketentuan resmi pemerintah serta kewenangan instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya./DR.
