KOLAKA,KABENGGA.ID. (1 Oktober 2026 ). — Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membuka 10 paket pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan total nilai sekitar Rp11,52 miliar.
Proses pengadaan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait tahapan pelaksanaan, khususnya mengenai waktu pendaftaran, paket pekerjaan lanjutan, penetapan nilai sejumlah paket konsultansi, serta penggunaan anggaran daerah untuk pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas organisasi dan keagamaan.
Dari 10 paket tersebut, lima paket merupakan pekerjaan konstruksi dengan total nilai sekitar Rp10,07 miliar dan menggunakan metode Tender. Sementara lima paket lainnya merupakan jasa konsultansi badan usaha konstruksi dengan nilai sekitar Rp1,45 miliar yang menggunakan metode Seleksi.
Untuk pekerjaan konstruksi, paket yang ditawarkan antara lain Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Ruas Tandebura-Gunung Sari (Lanjutan) senilai Rp3,064 miliar; Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Ruas Tambea-Tambea senilai Rp2,605 miliar; Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Ruas Tanggeau-Tanggeau sebesar Rp2,007 miliar; Preservasi Jalan Long Segmen Wilayah Utara (Tambahan) senilai Rp1,634 miliar; serta Pembangunan Jalan Desa Tondowolio sebesar Rp762,537 juta.
Sedangkan paket konsultansi mencakup Pemutakhiran Dokumen RISPAM Kabupaten Kolaka senilai Rp300 juta; DED Rehabilitasi Kantor Lurah Lamokato Rp249,769 juta; DED Kantor NU Rp149,890 juta; DED Revitalisasi Stadion Gelora 45 Rp399,855 juta; serta DED Lanskap Kawasan Masjid Agung, Gedung MUI, dan Islamic Center Kabupaten Kolaka senilai Rp349,8 juta.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rentang waktu pendaftaran. Berdasarkan informasi pengadaan yang menjadi dasar pemberitaan ini, batas akhir pendaftaran paket konsultansi tercatat pada 29 September 2026 pukul 07.59 WITA, sedangkan paket konstruksi berakhir pada 30 September 2026 pukul 07.59 WITA. Sementara informasi pengadaan tersebut disebut baru diumumkan secara luas pada 27 September 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan waktu bagi calon peserta untuk mempersiapkan dokumen penawaran, termasuk peserta dari luar daerah.
Sorotan lainnya berkaitan dengan dua paket konstruksi yang mencantumkan keterangan “Lanjutan” dan “Tambahan”. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran atau persoalan dalam proses pengadaan. Namun, publik mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap pekerjaan sebelumnya dilakukan dan bagaimana dasar penetapan paket lanjutan atau tambahan tersebut. Penjelasan dari pihak berwenang dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi.
Sejumlah paket konsultansi juga memiliki nilai yang berada di bawah angka bulat, antara lain Rp399,855 juta, Rp349,8 juta, Rp249,769 juta, dan Rp149,890 juta. Angka tersebut kemudian menjadi perhatian sebagian pihak yang mempertanyakan dasar perhitungan serta pertimbangan teknis dalam penyusunan nilai paket. Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen perencanaan dan ketentuan pengadaan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi.
Perhatian publik juga tertuju pada dua paket konsultansi yang berkaitan dengan DED Kantor NU serta DED Lanskap Kawasan Masjid Agung, Gedung MUI, dan Islamic Center Kabupaten Kolaka. Penggunaan anggaran daerah untuk pekerjaan tersebut dipertanyakan dari sisi dasar perencanaan, penganggaran, kewenangan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah agar publik memperoleh informasi secara utuh.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Kolaka melalui pesan singkat WhatsApp terkait sejumlah pertanyaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak terkait. Ketiadaan tanggapan tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi, bukan sebagai bukti adanya pelanggaran atau kesalahan dalam pengadaan.
Sebelumnya, sejumlah proses tender pekerjaan jalan di lingkungan PUPR Kolaka juga pernah mendapat sorotan terkait hasil evaluasi dan harga pembanding. Atas berbagai perhatian tersebut, sejumlah pihak mendorong LKPP, Inspektorat Kabupaten Kolaka, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi yang perlu diperiksa.
Catatan : Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi pengadaan dan pertanyaan publik yang berkembang. Seluruh sorotan dan dugaan dalam berita tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau penyimpangan. Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta prinsip fakta, tudingan, dan klarifikasi. Pihak Dinas PUPR Kabupaten Kolaka dan pihak lain yang berkepentingan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.(redaksi).
