KOLAKA UTARA ,KABENGGA.ID.— Kebebasan pers kembali mendapat sorotan di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Seorang wartawan, M. Nawir Ndepa, diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Mekuasseng, Kecamatan Batu Putih.
Korban harus mendapat perawatan di RSUD Lasusua setelah mengalami luka pada bagian kepala dan wajah. Kekerasan tersebut, menurut keterangan korban, dilakukan oleh Kepala Desa Mekuasseng berinisial H, yang disebut menggunakan parang.
Peristiwa itu kemudian menuai kecaman dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Provinsi Sulawesi Tenggara. Organisasi profesi tersebut menilai dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang harus diusut secara hukum.
Ketua PJI Sultra, Agussalim Patunru, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan kasus tersebut.
“Kami mengecam keras. Wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun justru diserang. Ini harus diproses sesuai hukum,” tegas Agussalim, Minggu malam (27/9/2026) di Kendari.
Dipukul Saat Meliput Pembagian Royalti
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, Nawir mengaku sedang meliput kegiatan pembagian uang royalti kepada pemilik lahan oleh PT Kasmar Tiara Raya di Desa Mekuasseng.
Menurut Nawir, dirinya sedang berada di atas sepeda motor ketika Kepala Desa Mekuasseng datang dari arah belakang.
“Saya masih duduk di atas motor. Saat menoleh, Kepala Desa itu sudah mencabut parangnya dan langsung memukul ke arah kepala dan telinga saya. Saya langsung jatuh,” ungkap Nawir dari ruang perawatan RSUD Lasusua.
Nawir mengatakan dirinya tidak sempat menghindar. Ia mengaku mendapat beberapa kali pukulan hingga mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.
“Saya masih dirawat di Rumah Sakit Lasusua. Kepala saya masih terasa pusing,” ujarnya.
Korban Mengaku Sempat Mendapat Ancaman
Nawir juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia mengaku sebelumnya beberapa kali mendapat ancaman setelah memberitakan dugaan keterlibatan Kepala Desa Mekuasseng dalam aktivitas di lingkungan PT Kasmar Tiara Raya.
“Sejak berita itu tayang, saya kerap mendapat ancaman dari Herman,” kata Nawir.
Namun, dugaan adanya keterkaitan antara pemberitaan sebelumnya dengan insiden kekerasan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
Atas kejadian itu, Nawir telah membuat laporan resmi ke Polres Kolaka Utara.
“Saya sudah melaporkan ke pihak kepolisian. Kita tunggu bagaimana kelanjutannya,” tegasnya.
PJI Sultra Desak Polisi Bertindak
PJI Sultra mendesak Polres Kolaka Utara segera menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. PJI juga meminta aparat memastikan seluruh fakta kejadian, termasuk motif, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat.
Agussalim menyebut tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain ketentuan pidana umum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Ini bukan hanya soal seorang wartawan yang terluka. Ada persoalan kebebasan pers yang harus kita kawal. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
PJI Sultra juga menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dewan Pers dan lembaga terkait lainnya.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban hukum terhadap terduga pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Kepala Desa Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Mekuasseng yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan kekerasan terhadap Nawir.
Keterangan dari pihak terlapor penting untuk memperoleh keberimbangan informasi sekaligus memastikan publik mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat kepolisian. Publik menunggu langkah Polres Kolaka Utara dalam mengusut dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.(**).
