KENDARI ,KABENGGA.ID.(17 September 2026). — Polisi membongkar dugaan praktik aborsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengungkapan kasus ini menyeret sembilan orang ke pemeriksaan. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih berstatus saksi.
Empat tersangka masing-masing Ayu Rahmawati (22), mahasiswi; Muh Risal Asri (22), mahasiswa; Ayu Safitri (24), yang disebut berprofesi sebagai bidan; serta Eka Armi Astuti (53), penjual obat.
Sementara lima orang lainnya yang masih diperiksa sebagai saksi yakni Sendi (38), Muh Bilal Dwiki (28), Siti Hajrah (22), Muh Ikbal (20), dan Muh Apriansyah (21).
“Untuk empat orang itu, resmi kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima orang masih sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Rabu (16/9/2026) sore.
Bermula dari Kehamilan yang Tak Diinginkan
Kasus ini bermula pada September 2026 ketika Ayu Rahmawati mengeluhkan sakit perut. Ia kemudian bersama kekasihnya, Muh Risal Asri, memeriksakan kondisi tersebut ke dokter.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Ayu sedang hamil.
Dari titik inilah perkara kemudian berkembang. Polisi menyebut keduanya sepakat mengakhiri kehamilan dengan cara mengonsumsi obat yang diperoleh dari Eka Armi Astuti.
Dalam proses tersebut, keduanya disebut mendapat bantuan dari Ayu Safitri.
“Motifnya, kehamilan yang tak diinginkan. Modusnya mengonsumsi obat. Keduanya adalah pasangan kekasih,” ujar Welliwanto.
Keterangan polisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai dugaan peran masing-masing tersangka. Namun, konstruksi perkara selanjutnya masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Laporan 110 Membuka Jejak Pengungkapan
Pengungkapan perkara bermula dari informasi yang masuk melalui layanan darurat 110 mengenai dugaan aborsi di sebuah rumah kawasan BTN Baito Permai, Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Informasi itu ditindaklanjuti Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari.
Pada 11 September 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Namun, rumah tersebut telah dalam keadaan kosong.
Meski demikian, penyelidikan tidak berhenti di lokasi. Polisi menemukan sejumlah obat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan polisi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana obat diperoleh, serta bagaimana proses dugaan aborsi tersebut berlangsung.
Polisi Masih Menelusuri Keberadaan Janin
Satu bagian penting dalam perkara ini masih menjadi pekerjaan penyidik: keberadaan janin yang diduga telah dibuang.
Polisi menyebut penelusuran bahkan mengarah hingga wilayah Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Artinya, meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum sepenuhnya berakhir.
Polisi masih perlu memastikan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk asal-usul obat, peran masing-masing pihak, lokasi pembuangan yang diduga, serta keberadaan barang bukti lain yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan empat tersangka. Jejak obat, keterangan para pihak, barang bukti, hingga pencarian janin menjadi rangkaian penting yang masih harus diurai penyidik.
Polresta Kendari kini menghadapi pekerjaan berikutnya: memastikan seluruh rangkaian dugaan aborsi tersebut terang, termasuk mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah.
Proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**).
