MUNA BARAT, KABENGGA.ID. — Laporan terkait Kepala Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, yang telah masuk di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, laporan tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum mengenai tindak lanjut penanganannya.

Sorotan tersebut disampaikan Riko Ketua Gerakan Peduli Sosial (GPS) meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sultra, memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Ketua GPS Riko mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai sejauh mana laporan tersebut telah diproses. Menurutnya, jika laporan masih dalam tahap klarifikasi, pengumpulan bahan dan keterangan, maupun penyelidikan, hal tersebut perlu dilakukan secara profesional sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Laporan sudah masuk di Polda Sultra, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Kami mempertanyakan sejauh mana proses penanganannya. Kalau memang masih dalam proses, kami minta ada kejelasan mengenai proses tersebut,” ujar Riko.

Ia menegaskan, desakan GPS bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan bahwa Kepala Desa Tondasi telah melakukan pelanggaran. Semua pihak, kata dia, tetap harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar laporan yang sudah masuk ditangani secara profesional dan objektif. Pihak-pihak yang berkaitan silakan diperiksa dan dimintai keterangan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Menurut Riko kepastian mengenai penanganan laporan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat yang telah menyampaikan laporan, kata dia, tentu berharap adanya tindak lanjut yang jelas.

Riko juga meminta Polda Sultra melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut. Jika ditemukan adanya kekurangan, aparat dapat meminta keterangan maupun dokumen tambahan dari pihak terkait.

“Kalau memang ada bukti yang cukup dan ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

GPS menilai proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan fakta, bukan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun. Karena itu, pihaknya meminta agar aparat tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

“Yang kami minta hanya kejelasan. Kalau masih dalam penyelidikan, sampaikan bahwa masih dalam penyelidikan. Kalau masih membutuhkan klarifikasi, lakukan klarifikasi. Jangan sampai laporan sudah masuk tetapi masyarakat tidak mengetahui perkembangannya,” kata Riko minggu.13/9/26.

Ia menambahkan, GPS akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat.

Riko juga berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, baik pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan sama-sama membutuhkan kejelasan mengenai status laporan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

“Kami akan tetap mengawal persoalan ini. Bukan untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi memastikan laporan masyarakat mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. Soal terbukti atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Kepala Desa Tondasi maupun Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *