KENDARI,KABENGGA.ID. (8 September 2026).– Himpunan Pemuda, Pelajar Mahasiswa kecamatan oheo Konawe Utara (HIPPMAKO KONUT) menyayangkan munculnya pemberitaan dan narasi yang seolah-olah menggambarkan persoalan di Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari semata sebagai persoalan aksi perusakan fasilitas kampus.

Sazkya pratiwi sakir Ketua Umum HIPPMAKO KONUT menilai narasi tersebut perlu diluruskan. Sebab, persoalan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari dugaan kasus kekerasan yang sebelumnya menjadi sorotan di lingkungan UIN Kendari.

” kami mempertanyakan apabila persoalan tersebut kemudian hanya ditempatkan sebagai tindakan perusakan atau ancaman tanpa menjelaskan secara utuh apa yang menjadi latar belakang, kronologi, serta persoalan utama yang memicu terjadinya konflik”. Ujar sazkhya.

” Kami tidak membenarkan tindakan perusakan, pembakaran, maupun ancaman dalam bentuk apa pun. Namun, proses penyelesaian persoalan juga harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak membangun opini sepihak dengan mengabaikan akar persoalan” . Lanjutnya

HIPPMAKO KONUT meminta pihak UIN Kendari untuk tidak terburu-buru membentuk persepsi publik sebelum seluruh fakta mengenai peristiwa tersebut diungkap secara terbuka.

Jika memang terdapat pihak yang melakukan perusakan ataupun ancaman, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Begitu pula apabila terdapat dugaan kekerasan yang menjadi awal persoalan, maka dugaan tersebut juga harus diusut secara serius dan transparan.

“Kami tidak sedang membenarkan perusakan ataupun ancaman. Tetapi kami menolak jika persoalan ini hanya dilihat dari satu sisi, sementara dugaan kekerasan yang menjadi latar belakang persoalan justru tidak mendapatkan perhatian yang sama,” tegas KeTum HIPPMAKO KONUT.

Oleh karena itu, HIPPMAKO KONUT menyampaikan sikap:

  1. Mendesak UIN Kendari membuka kronologi persoalan secara utuh dan transparan kepada publik;
  2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk dugaan kekerasan yang menjadi latar belakang persoalan;
  3. Menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, perusakan, dan ancaman pembakaran;
  4. Menolak narasi sepihak yang berpotensi menggiring opini publik sebelum proses hukum memberikan kejelasan;
  5. Mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan dialog yang adil serta melibatkan pihak-pihak terkait.

Bagi HIPPMAKO KONUT, keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang melakukan tindakan terakhir, tetapi juga harus melihat bagaimana persoalan tersebut bermula.

Kampus seharusnya menjadi ruang pendidikan, dialog, dan penyelesaian persoalan secara bermartabat. Karena itu, seluruh pihak harus menahan diri dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk mengungkap fakta secara terang.

HIPPMAKO KONUT akan terus mengawal persoalan ini agar tidak terjadi pengaburan fakta dan agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *