KENDARI,KABENGGA.ID.— Penggunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan. Sebuah Toyota Kijang Innova berwarna putih dengan nomor polisi merah DT 1187 H disebut terlihat berada di sebuah tempat pijat/refleksi di kawasan depan SMKN 2 Kendari, Jumat malam, 28 Agustus 2026. Kendaraan yang menggunakan fasilitas negara tersebut diduga berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Hasran Parenda.
Keberadaan mobil dinas di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik yang sederhana tetapi penting: sedang menjalankan tugas kedinasan atau digunakan untuk kepentingan pribadi? Pertanyaan itu menjadi relevan karena kendaraan berpelat merah merupakan aset pemerintah yang penggunaannya semestinya berkaitan dengan kepentingan kedinasan dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, konteks sebenarnya dari keberadaan kendaraan tersebut belum dapat dipastikan tanpa penjelasan dari pejabat maupun Pemerintah Kabupaten Konsel.
Informasi tersebut kemudian mendorong sejumlah wartawan yang tergabung dalam PPWI Sulawesi Tenggara, di antaranya Rahman dan As, mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi langsung dari pihak yang disebut sebelum informasi diberitakan. Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi menjadi bagian penting untuk menguji fakta sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menjelaskan duduk perkara.
Namun, proses konfirmasi tersebut disebut justru berkembang menjadi situasi yang membuat wartawan merasa tidak nyaman. Berdasarkan keterangan wartawan yang berada di lokasi, Hasran Parenda diduga merespons pertanyaan dengan nada keras. Situasi disebut semakin tegang setelah Hasran yang disebut pernah menjabat sebagai Camat Angata menghubungi sejumlah orang yang kemudian datang ke lokasi. Belum ada keterangan dari pihak Hasran mengenai alasan pemanggilan sejumlah orang tersebut maupun versi lengkap mengenai apa yang terjadi di lokasi.
Salah seorang wartawan, Rahman dari Beritainfo.id, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya intimidatif. Ia menyebut dirinya sempat ditunjuk-tunjuk pada bagian kepala dan kerah bajunya diduga dipegang. Rahman juga mengaku mendengar ucapan yang dilontarkan Hasran, antara lain, “Kopulangmi, modatang orang Lepo-Lepo.” Ia juga mengutip pernyataan lainnya, “Saya ini orang Lepo-Lepo, di Hombis saya ini sudah berapa tahun di sini. Ko salah orang, Dek. Saya ini anak LSM juga.” Pernyataan tersebut merupakan klaim dari wartawan yang bersangkutan dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak Hasran.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas keberadaan mobil dinas di sebuah tempat pijat. Ada pertanyaan yang lebih serius mengenai bagaimana seorang pejabat publik merespons wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan memang tidak memiliki kewenangan menghakimi pejabat ataupun menyimpulkan pelanggaran sebelum fakta terverifikasi. Namun, pejabat publik juga semestinya memiliki ruang untuk menjelaskan penggunaan fasilitas negara secara terbuka dan menghadapi pertanyaan pers secara profesional.
Kemerdekaan pers sendiri dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Meski demikian, apakah peristiwa di lokasi tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan kegiatan jurnalistik tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Sorotan kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, khususnya Bupati Konsel, untuk memberikan penjelasan mengenai dua persoalan yang berkembang. Pertama, apa kepentingan penggunaan Toyota Kijang Innova DT 1187 H pada Jumat malam tersebut dan apakah penggunaannya berkaitan dengan tugas kedinasan. Kedua, bagaimana sebenarnya kronologi interaksi antara pejabat yang disebut dengan wartawan di lokasi. Jika kendaraan memang digunakan untuk kepentingan kedinasan, dasar dan konteks penggunaannya penting dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penggunaan di luar peruntukan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Pada titik ini, persoalannya bukan sekadar “mobil dinas berada di tempat pijat”, melainkan menyangkut transparansi penggunaan aset daerah sekaligus penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Pejabat publik memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab, sementara wartawan berkewajiban melakukan verifikasi, menjaga akurasi serta tidak menghakimi pihak yang diberitakan. Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih membutuhkan pembuktian dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Hasran Parenda dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara proporsional.(redaksi).
