SULTRA,KABENGGA.ID.(29 Agustus 2026).— Barisan Investigasi Pertambangan (BAISBANG) Sulawesi Tenggara membongkar dugaan adanya persoalan dalam aktivitas galian C komoditas batuan di sejumlah wilayah Kabupaten Bombana.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran data BAISBANG Sultra, aktivitas galian C di Desa Matabundu, Desa Ranokomea, dan Desa Timbala diduga menjadi sumber material yang disuplai ke sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Kolaka.
Dari hasil penelusuran tersebut, material batuan dari wilayah Bombana diduga masuk ke Proyek Pembangunan Pengaman Pemecah Ombak Tahap Lanjutan di Desa Tondowolio, Kabupaten Kolaka, yang dilaksanakan oleh PT Tri Artha Mandiri.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBN, sehingga menurut BAISBANG, asal-usul dan legalitas material yang digunakan perlu dipastikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya itu, BAISBANG Sultra juga menemukan dugaan bahwa material dari wilayah galian C di Kabupaten Bombana turut digunakan untuk Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Anawoi, Kampung Bajo, Kabupaten Kolaka, yang dilaksanakan oleh CV Bukit Indah Perkasa Raya.
Dugaan penggunaan material tersebut, kata BAISBANG, perlu ditelusuri melalui dokumen pengadaan, surat jalan, pemasok, serta dokumen yang menunjukkan asal-usul material.
Bung Sopokarjo, Koordinator Barisan Investigasi Pertambangan (BAISBANG) Sultra, mengatakan hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas sumber material yang diduga digunakan untuk kedua proyek tersebut.
“Kami menemukan aktivitas galian C di Matabundu, Ranokomea dan Timbala yang berdasarkan hasil penelusuran kami diduga menyuplai material ke proyek di Kolaka. Persoalannya, kami menduga ada sumber material yang belum jelas kelengkapan dokumen perizinannya. Ini yang harus segera diperiksa oleh instansi yang berwenang,” ujar Bung Sopokarjo.
Menurutnya, dugaan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas galian C, tetapi juga menyangkut rantai pengadaan material ketika material tersebut diduga masuk ke proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Kalau material itu benar masuk ke proyek yang menggunakan APBN, maka harus jelas dari mana material itu diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana legalitas sumbernya, siapa yang mengangkut, berapa volumenya dan berapa harga pembeliannya. Jangan sampai proyek negara menggunakan material yang sumber dan legalitasnya tidak jelas,” tegasnya.
Bung Sopokarjo juga mempertanyakan alasan kontraktor memilih sumber material tersebut. BAISBANG menduga terdapat kemungkinan pertimbangan harga dalam pemilihan material dari lokasi galian yang legalitasnya diduga belum lengkap. Namun, menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan transaksi material.
“Kami menduga ada permainan harga dalam pengadaan material. Kalau memang material dari sumber yang legal harganya berbeda dengan material dari sumber yang dokumennya tidak lengkap, maka perlu dilihat mengapa sumber tersebut dipilih. Karena itu, kami meminta agar harga pembelian, pemasok, volume dan dokumen transaksinya diperiksa,” kata Bung Sopokarjo.
Ia menegaskan, BAISBANG tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pihak kontraktor maupun pengelola galian telah melakukan pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan resmi. Namun, dugaan yang ditemukan dalam investigasi lapangan dinilai cukup menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang membuka dugaan berdasarkan hasil investigasi lapangan. Kalau seluruh dokumen perizinan galian, pengangkutan, penjualan dan pengadaan material lengkap, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan ada material yang berasal dari sumber tanpa legalitas yang dipersyaratkan, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
BAISBANG Sultra meminta instansi teknis dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian C di Desa Matabundu, Desa Ranokomea dan Desa Timbala, termasuk menelusuri dugaan distribusi material menuju Kabupaten Kolaka.
Pemeriksaan juga diminta mencakup dokumen perizinan, dokumen pengangkutan dan penjualan, surat jalan, nota pembelian, identitas pemasok, volume material, hingga harga material yang digunakan dalam proyek.
BAISBANG juga meminta PT Tri Artha Mandiri dan CV Bukit Indah Perkasa Raya memberikan klarifikasi mengenai sumber material yang digunakan dalam masing-masing proyek.
“Kami meminta kontraktor terbuka kepada publik. Dari mana material diperoleh, siapa pemasoknya dan bagaimana legalitas sumbernya. Ini menyangkut proyek yang menggunakan uang negara. Jangan sampai uang negara digunakan untuk membeli material yang asal-usul dan legalitasnya masih menjadi tanda tanya,” pungkas Bung Sopokarjo.
