JAKARTA ,KABENGGA.ID.— DAENG ANSAR SYAMSUDDIN (DAS) LAW FIRM melakukan pengawalan hukum terhadap aset milik Nurbani Ermin yang dijadwalkan dilelang melalui KPKNL Jakarta V pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pengawalan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/SK/DAS/LAW-FIRM/VIII/2026 untuk kepentingan hukum Nurbani Ermin dan Para Ahli Waris Ermin Nasution.

Objek yang dipersoalkan berupa tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 300/Kuningan Timur, dengan luas sekitar 400 meter persegi, berlokasi di Kompleks YBR, Jalan Denpasar Nomor 44, Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen kepemilikan yang disampaikan kepada kuasa hukum, sertifikat tersebut tercatat atas nama Nurbani Ermin.

DAS Law Firm sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada pihak terkait karena mempertanyakan dasar dimasukkannya objek tersebut sebagai bagian dari boedel pailit PT Prowell Energi Indonesia (Dalam Pailit).

Keberatan juga telah disampaikan kepada KPKNL Jakarta V melalui Surat Nomor 059/KP/DAS/LAW-FIRM/VIII/2026, dengan meminta agar status kepemilikan serta persoalan hukum atas objek tersebut menjadi perhatian sebelum proses dilanjutkan.

Pada pelaksanaan lelang Kamis (27/8/2026), berdasarkan hasil koordinasi Tim DAS Law Firm dengan pihak Pejabat Lelang KPKNL Jakarta V, objek tersebut tidak memiliki peminat atau pembeli hingga batas waktu pelaksanaan lelang.

Usai pelaksanaan lelang, Tim DAS Law Firm kembali menyampaikan posisi hukum klien kepada pihak KPKNL Jakarta V.

Dalam pertemuan tersebut, DAS Law Firm juga menyampaikan adanya proses hukum di Bareskrim Polri yang menurut dokumen yang dimiliki kuasa hukum berkaitan dengan persoalan PT Prowell Energi Indonesia. Kuasa hukum merujuk pada SPDP Nomor B/SPDP/068/III/RES.1.9/2026/Dittipideksus dan menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut telah terdapat penetapan tersangka.

“Kami meminta agar persoalan ini dilihat secara utuh. Objek tercatat atas nama pribadi, sementara statusnya sebagai bagian dari boedel pailit masih kami persoalkan. Karena itu, kami meminta kehati-hatian dalam setiap proses terhadap objek tersebut,” ujar Ansar, S.H., C.PT., selaku kuasa hukum.

Menurut DAS Law Firm, pihak KPKNL Jakarta V menyampaikan adanya tindak lanjut administratif terhadap objek tersebut, termasuk langkah untuk memblokir agar objek tidak kembali masuk dalam proses selanjutnya, dengan tetap mengacu pada ketentuan PMK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DAS Law Firm mengapresiasi tindak lanjut tersebut dan menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum klien.

“Kami menghormati kewenangan KPKNL dan institusi terkait. Namun, kami berkewajiban memastikan hak klien terlindungi dan setiap proses terhadap objek memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Ansar.

DAS Law Firm selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan memantau perkembangan status objek tersebut. Apabila terdapat proses lanjutan yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan hukum klien, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

DAS Law Firm menegaskan bahwa rilis ini merupakan penyampaian posisi hukum dan langkah pendampingan terhadap klien, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan hukum dan prinsip jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *