KENDARI,KABENGGA.ID.— Babak baru sekaligus penentu dalam perkara penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi NasDem, La Ami, akhirnya bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi La Ami dan memasukkannya ke Rutan Kelas II Kendari untuk menjalani hukuman pidana.

Eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) dini hari, setelah Kejari Kendari menerima secara resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara tersebut.

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, membenarkan eksekusi terhadap La Ami. Menurutnya, putusan MA menjadi dasar bagi jaksa untuk menjalankan amar putusan yang telah berkekuatan hukum.

“Kami sudah menerima secara resmi putusan Mahkamah Agung terkait perkara penggunaan ijazah palsu,” kata Azi.

Dalam putusan tersebut, La Ami dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

“Bunyinya La Ami dijatuhi hukuman selama 1,6 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta,” ujarnya.

Namun, proses eksekusi tidak langsung berjalan mulus. La Ami disebut tidak memenuhi pemanggilan pertama Kejari Kendari untuk menjalani eksekusi. Kondisi itu membuat jaksa kembali melayangkan pemanggilan kedua.

Pada pemanggilan kedua, La Ami akhirnya hadir. Setelah seluruh proses administrasi eksekusi diselesaikan, politikus tersebut langsung dibawa dan dimasukkan ke Rutan Kelas II Kendari.

“Pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan datang,” ungkap Azi.

“Sudah mulai ditahan dengan memasukkan yang bersangkutan ke Rutan Kelas II Kendari,” lanjutnya.

Eksekusi ini menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 23 Desember 2025. Saat itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada La Ami dalam perkara penggunaan ijazah palsu.

Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, pidana itu diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Dengan eksekusi tersebut, putusan pengadilan kini memasuki tahap pelaksanaan. La Ami harus menjalani hukuman sebagaimana tercantum dalam putusan yang telah diterima Kejari Kendari.

Kasus ini sekaligus menempatkan perkara penggunaan ijazah palsu tersebut bukan lagi sebatas proses hukum di ruang persidangan. Putusan yang telah diterima secara resmi kini telah diterjemahkan ke dalam tindakan eksekusi, dengan La Ami harus menjalani masa pidananya di balik jeruji Rutan Kelas II Kendari.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *