Oplus_131072

KENDARI, KABENGGA.ID (19 Agustus 2026)— Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang tidak sesuai ketentuan di area PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan. Sekretaris DPK GMNI FISIP UHO, Maman Marobo, meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian, melainkan diuji melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran lapangan.

Sorotan Maman berangkat dari informasi mengenai dugaan adanya aktivitas pengiriman serta pembongkaran BBM ke area PT Integra Mining di Desa Wanuakongga, Kecamatan Laeya. Jika benar terjadi, menurut dia, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar jenis BBM yang digunakan, tetapi juga dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana mekanisme pengangkutannya, serta apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan.

“Ini masih dugaan dan harus dibuktikan. Jangan sampai publik hanya disuguhi informasi sepihak. Tetapi jangan pula dugaan yang menyangkut distribusi BBM dibiarkan tanpa pemeriksaan. Aparat dan instansi berwenang harus turun memastikan faktanya,” ujar Maman.

Ia menilai penelusuran penting dilakukan karena penggunaan BBM dalam kegiatan pertambangan berkaitan dengan aspek distribusi, perizinan, administrasi, hingga kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan BBM. Apalagi jika kemudian ditemukan indikasi bahwa BBM yang digunakan berasal dari jalur distribusi yang tidak semestinya.

Karena itu, Maman mendesak BPH Migas melakukan verifikasi terhadap jalur distribusi BBM yang disebut masuk ke kawasan PT Integra Mining. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas pihak penyalur, jenis BBM, volume, tujuan pengiriman, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian antara transaksi dan penggunaan di lapangan.

Bukan Sekadar Soal Solar

Menurut Maman, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Jika memang terdapat transaksi BBM dalam jumlah besar, dokumen pembelian, faktur, pembayaran pajak, serta pencatatan transaksi juga perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Kalau semuanya legal, transparan dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk dipersoalkan. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindak lanjut berdasarkan bukti,” katanya.

Maman juga mendorong Polda Sultra dan Kejati Sultra tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Penelusuran, menurutnya, perlu dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasok, sumber BBM, kendaraan pengangkut, dokumen perjalanan, penerima di lokasi hingga penggunaan akhirnya.

Di sisi lain, manajemen PT Integra Mining Nusantara Indonesia maupun pihak yang disebut sebagai pemasok BBM perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi. Penjelasan mengenai asal BBM, jenis BBM, volume, harga, dokumen pembelian, serta tujuan penggunaannya penting untuk menguji informasi yang berkembang.

Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Maman menegaskan, sorotan tersebut bukan bentuk vonis terhadap perusahaan maupun pihak tertentu. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran.

Karena itu, aparat diminta bekerja berdasarkan data dan bukti, bukan tekanan opini. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Intinya sederhana: periksa dan buktikan. Kalau legal, katakan legal. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada ruang bagi dugaan yang dibiarkan menggantung,” tegasnya.

Kini perhatian publik tertuju pada BPH Migas, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Dugaan penggunaan solar yang tidak sesuai ketentuan di area PT Integra Mining seharusnya tidak berhenti sebagai polemik, tetapi dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Penyebutan dugaan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *