KONSEL, KABENGGA.ID,(19 Agustus 2026). — Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut berdampak terhadap ribuan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Forum Alam Nusantara (FAN) Sultra.

Ketua FAN Sultra, Fatahilla, SH, MH, meminta persoalan PHK karyawan PT WIN tidak hanya dilihat dari sisi penghentian hubungan kerja, tetapi juga ditelusuri secara menyeluruh, termasuk terkait status kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sorotan tersebut mencuat menyusul informasi mengenai jumlah pekerja PT WIN yang terdampak PHK. FAN menyebut angka yang beredar berada pada kisaran 1.000 hingga 1.500 karyawan.

Fatahilla menilai, besarnya jumlah pekerja yang disebut terdampak PHK perlu menjadi perhatian serius, terutama untuk memastikan seluruh hak dan perlindungan pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau benar jumlah karyawan yang terdampak PHK mencapai 1.000 sampai 1.500 orang, tentu perlu dipastikan bagaimana status mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fatahilla.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pekerja yang tercatat di perusahaan dengan pekerja yang sebenarnya bekerja atau terdampak PHK.

Atas dasar itu, FAN Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada manajemen PT WIN mengenai data ketenagakerjaan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.

“Jangan sampai ada perbedaan antara jumlah pekerja yang sebenarnya dengan data yang terdaftar. Ini yang menurut kami perlu diperiksa dan diklarifikasi,” tegasnya.

Fatahilla menambahkan, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak perusahaan, melainkan sebagai upaya memastikan persoalan PHK ribuan karyawan PT WIN berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan hak-hak pekerja yang terdampak.

FAN Sultra berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan verifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi, sehingga persoalan PHK di PT WIN tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *