Kendari – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 18 warga binaan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II yang diserahkan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Kendari.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, dan tentunya tanpa biaya apa pun,” ujar Sulardi.
Dari total penerima, sebanyak 1.909 narapidana mendapatkan Remisi Umum I, 17 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas, sedangkan 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I dan 1 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.
Selain remisi umum, sebanyak 21 narapidana juga menerima Remisi Tambahan kategori pemuka karena memenuhi persyaratan.
Remisi tambahan tersebut diberikan kepada narapidana yang antara lain telah menjadi tamping selama minimal enam bulan, menjalani 1/3 masa pidana, memiliki masa pidana minimal tiga tahun, serta aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan seperti kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan, dan kegiatan industri.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Sumangerukka membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyebut remisi tidak hanya berupa pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” kata Andi Sumangerukka.
Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, Andi meminta agar kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. (redaksi)
