KENDARI, KABENGGA.ID — Sebuah kamar indekos di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi salah satu titik penyimpanan narkotika. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dua pria berinisial AG (22) dan MU (20) diamankan saat berada di dalam kamar indekos tersebut. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat total 14,62 gram.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 24 paket tembakau gorila atau sintetis dengan berat 13,87 gram. Sejumlah senjata tajam berupa busur dan anak panah turut ditemukan di lokasi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kamar indekos itu bukan sekadar tempat tinggal, melainkan diduga digunakan untuk menyimpan barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berawal dari Informasi Warga
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Punggolaka.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas mengarah ke sebuah kamar indekos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
“Dari informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut,” kata AKP Andi Musakkir dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, AG dan MU disebut sedang berada di dalam kamar. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Mengaku Dapat Barang dari Lapas Kendari
Yang menjadi perhatian penyidik, berdasarkan pemeriksaan awal, AG dan MU disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Lapas Kendari.
Pengakuan itu kini menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara.
Polisi masih mendalami siapa sosok yang disebut berada di balik pasokan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai distribusi narkotika.
Artinya, pengungkapan dua orang di kamar indekos tersebut belum tentu menjadi akhir dari perkara. Penyidik masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Transaksi Diduga Pakai Sistem Tempel
Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi narkotika tersebut diduga menggunakan sistem tempel.
Modus ini memungkinkan pemasok dan penerima tidak perlu bertemu secara langsung. Barang terlebih dahulu ditempatkan di lokasi yang telah disepakati, kemudian pihak penerima datang mengambilnya.
Modus tersebut menjadi salah satu pola yang menyulitkan petugas karena komunikasi dan transaksi dapat dilakukan tanpa pertemuan langsung.
Polisi kini melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika, pihak yang diduga memasok barang, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan AG dan MU.
Penyidikan masih berlangsung. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik,(**).
