JAKARTA – Misteri temuan 995 pucuk senjata di lingkungan sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terus memunculkan pertanyaan besar. Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, pengurus baru yayasan sekolah mengaku sama sekali tidak mengetahui asal-usul ratusan senjata yang ditemukan di kompleks pendidikan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena lokasi penyimpanan senjata berada di lingkungan sekolah yang selama ini menjadi tempat aktivitas belajar mengajar. Tidak hanya ditemukan ratusan senjata dan perlengkapannya, aparat kepolisian juga mengamankan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari amunisi, alat pembuat peluru hingga barang yang diduga narkotika.
Kuasa hukum yayasan sekolah, Hermawanto, menegaskan bahwa seluruh pengurus yayasan yang saat ini menjabat baru mengetahui keberadaan senjata tersebut setelah melakukan penataan aset dan inventarisasi ruangan di lingkungan sekolah.
“Pengurus baru tidak mengetahui sama sekali keberadaan senjata itu sampai kami menemukannya. Bagaimana caranya masuk, siapa yang bertanggung jawab, kami juga tidak tahu. Yang mengelola dahulu adalah pengurus lama yang sudah kami berhentikan,” kata Hermawanto di lokasi sekolah, Jumat.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa pengurus baru mengklaim tidak memiliki keterlibatan terhadap barang-barang yang kini menjadi objek penyelidikan kepolisian. Menurutnya, seluruh pengelolaan aset, termasuk akses terhadap sejumlah ruangan, sebelumnya berada di bawah kendali pengurus lama yang kini telah diberhentikan.
Hermawanto menjelaskan, selama proses pergantian kepengurusan, yayasan tidak memiliki akses penuh terhadap beberapa ruangan penting di area sekolah. Kunci sejumlah ruangan disebut masih dikuasai pengurus lama sehingga proses pemeriksaan aset tidak dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat keberadaan ratusan senjata itu tidak pernah diketahui oleh kepengurusan yang baru. Temuan tersebut baru terungkap ketika yayasan mulai melakukan pembenahan administrasi serta penataan aset secara menyeluruh.
Kini, sejumlah ruangan yang menjadi lokasi penemuan barang bukti telah dipasangi garis polisi. Seluruh akses menuju lokasi berada di bawah kewenangan penyidik guna kepentingan proses penyelidikan dan pengamanan barang bukti.
“Beberapa lokasi kini telah dipasangi garis polisi sehingga pembukaannya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” ujar Hermawanto.
Tidak hanya ruangan tempat ditemukannya ratusan senjata, yayasan juga mengungkap adanya sebuah bunker di dalam kawasan sekolah. Hingga kini bunker tersebut belum dapat diperiksa karena masih berada dalam status police line.
Keberadaan bunker itu menambah daftar tanda tanya dalam perkara ini. Yayasan mengaku khawatir masih terdapat barang-barang berbahaya yang tersimpan di dalamnya, termasuk kemungkinan adanya senjata maupun barang bukti lain yang belum ditemukan.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, pihak yayasan telah meminta kepolisian segera membuka dan memeriksa bunker secara menyeluruh agar seluruh potensi ancaman keamanan dapat dipastikan.
“Kami khawatir di ruangan itu juga ada senjata. Kami sudah meminta kepada aparat untuk menindaklanjuti. Namun temuan pada 10 Juli baru ditindaklanjuti pada 6 Agustus. Menurut kami, waktunya sudah cukup lama,” tutur Hermawanto.
Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti rentang waktu antara penemuan awal dengan tindak lanjut aparat penegak hukum. Meski demikian, proses penyelidikan kini telah berjalan dan seluruh barang bukti berada dalam penguasaan kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Demi memastikan keamanan lingkungan sekolah, pengurus yayasan menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas pendidikan tetap dapat berlangsung dengan aman tanpa mengganggu psikologis peserta didik.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya temuan 995 pucuk senjata di salah satu ruangan milik yayasan sekolah swasta tersebut. Temuan itu menjadi dasar penyelidikan untuk mengungkap asal-usul, kepemilikan, serta legalitas seluruh senjata yang diamankan.
Berdasarkan hasil pendataan awal, polisi menemukan total 995 pucuk senjata yang terdiri atas senjata api, airsoft gun, amunisi, berbagai aksesori senjata, alat pembuat peluru, VCD bermuatan pornografi, serta barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ganja. Seluruh barang ditemukan di ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan Kepala Yayasan berinisial IWD.
Besarnya jumlah barang bukti membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penyidik kini berupaya menelusuri apakah seluruh senjata tersebut memiliki dokumen kepemilikan yang sah atau justru berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain.
Polisi menerima laporan masyarakat mengenai temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Sebagai langkah awal penanganan, penyidik kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk menjadi dasar hukum dalam proses penyelidikan.
Pembuatan Laporan Polisi Model A dilakukan agar aparat memiliki landasan resmi untuk mengamankan lokasi, menyita barang bukti, serta melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui asal-usul ratusan senjata tersebut.
Hingga kini, identitas pemilik seluruh senjata, tujuan penyimpanan, serta bagaimana ratusan barang tersebut dapat berada di lingkungan sekolah masih menjadi fokus utama penyelidikan kepolisian. Penyidik juga diperkirakan akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan pengurus yayasan, guna mengungkap rantai kepemilikan dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Kasus temuan 995 pucuk senjata di sekolah swasta Jakarta Selatan tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan aset yayasan dan keamanan lingkungan pendidikan. Publik kini menantikan hasil penyelidikan kepolisian untuk mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan ratusan senjata tersebut serta apakah terdapat dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan temuan itu.**
