KENDARI,KABENGGA.ID. – Founder Persekutuan Anak Muda Ladongi Peduli Lingkungan Kolaka Timur (PAMALI KOLTIM), Billy, S.IP., mendesak Kapolres Kolaka Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memberhentikan dan/atau mencopot Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur apabila terbukti tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan galian C yang diduga berlangsung secara ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Menurut Billy, maraknya dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin atau yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan persoalan serius yang tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, kerusakan infrastruktur, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Kolaka Timur dalam memberantas praktik pertambangan galian C yang diduga ilegal. Apabila aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama namun tidak disertai langkah penegakan hukum yang tegas, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kinerja aparat yang memiliki tanggung jawab di bidang intelijen keamanan maupun reserse kriminal,” tegas Billy.
PAMALI KOLTIM juga meminta Kapolres Kolaka Timur melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat strategis yang memiliki tanggung jawab langsung dalam mendeteksi, memetakan, dan menindak dugaan tindak pidana di bidang pertambangan.
Selain itu, PAMALI KOLTIM mendesak dilakukannya pemeriksaan secara independen terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan praktik “back up”, pembiaran, maupun hubungan yang tidak semestinya antara oknum aparat penegak hukum dengan oknum pengusaha galian C yang diduga beroperasi secara ilegal. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dugaan tersebut tidak benar, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sehingga nama baik institusi Polri tetap terjaga. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat, maka harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Billy.
PAMALI KOLTIM menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang mengatur tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang sah, dan terhadap pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang terakhir terkait dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta memberikan dasar penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.
Billy menegaskan bahwa PAMALI KOLTIM tidak akan berhenti mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kapolres Kolaka Timur segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi pejabat-pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan amanah jabatan secara profesional. Jabatan adalah amanah negara, bukan sekadar kedudukan administratif. Masyarakat membutuhkan aparat yang berani menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap siapa pun yang melanggar hukum, Ketentuannya telah kami sebutkan.”
PAMALI KOLTIM juga menyatakan akan menyampaikan laporan dan permohonan pengawasan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila tidak terdapat langkah konkret dalam penanganan dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Kolaka Timur.
“Supremasi hukum hanya akan bermakna apabila diterapkan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Karena itu kami mendesak Kapolres Kolaka Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di bidang pertambangan.” tutup Billy.(redaksi).
