BOMBANA – Di tengah masifnya aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, suara protes masyarakat kembali mencuat. Beredarnya video seorang ibu dari komunitas Suku Bajau yang mengaku kesulitan memperoleh air bersih memantik sorotan publik sekaligus memunculkan tuntutan agar pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Merespons kondisi tersebut, Pengurus Pusat Simpul Gerakan Pemuda Indonesia (PP-SIGAPI) mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana, DPRD Bombana, serta seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kabaena untuk membuka secara transparan pengelolaan dan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Dalam video yang beredar luas di media sosial, seorang ibu mengungkapkan bahwa keluarganya telah mengalami krisis air bersih selama hampir satu bulan. Kondisi itu membuat aktivitas dasar seperti mandi dan mencuci nyaris tidak dapat dilakukan. Ia juga menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah daerah dengan menyinggung slogan “Jangan Lupa Bahagia”, seraya menyatakan bahwa yang dirasakan masyarakat saat ini justru penderitaan.

Ketua PP-SIGAPI, Rivat, menilai apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka peristiwa itu menjadi gambaran nyata paradoks pembangunan di Pulau Kabaena. Di satu sisi, kawasan tersebut menjadi pusat eksploitasi sumber daya mineral dengan puluhan perusahaan pertambangan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan paling mendasar, yakni memperoleh air bersih.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak berhenti pada krisis air bersih. Warga Suku Bajau juga disebut mengeluhkan terganggunya mata pencaharian sebagai nelayan akibat perubahan kondisi perairan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Akibatnya, mereka harus melaut lebih jauh dengan risiko keselamatan yang semakin tinggi, sementara sebagian masyarakat pesisir juga mengeluhkan persoalan penyakit kulit.

“Puluhan perusahaan pertambangan telah beroperasi bertahun-tahun di Pulau Kabaena. Seharusnya sudah tidak ada lagi masyarakat yang berteriak memperjuangkan kebutuhan dasar seperti air bersih untuk mandi dan mencuci. Sangat ironis apabila daerah yang menghasilkan kekayaan alam melimpah justru masih menyisakan penderitaan bagi masyarakatnya. Investasi harus menghadirkan kesejahteraan, memperkuat infrastruktur, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi mata pencaharian nelayan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Rivat.

Atas kondisi tersebut, SIGAPI mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana, DPRD Bombana, dan seluruh perusahaan pertambangan membuka secara terbuka besaran anggaran CSR dan PPM, rincian realisasi program, sasaran penerima manfaat, hingga capaian pelaksanaannya. Menurut SIGAPI, keterbukaan informasi merupakan bentuk akuntabilitas publik agar masyarakat dapat menilai sejauh mana komitmen sosial perusahaan benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi kewajiban administratif.

SIGAPI juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban sosialnya secara konsisten. Apabila transparansi pengelolaan CSR dan PPM tidak mampu diwujudkan, publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan pemerintah dan lembaga legislatif terhadap aktivitas investasi di wilayah tersebut.

“Ketidakmampuan memastikan perusahaan patuh terhadap kewajiban sosialnya akan mencerminkan lemahnya kewibawaan pemerintah daerah di hadapan kepentingan investasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa langkah korektif dan akuntabilitas yang jelas, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup SIGAPI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *