KENDARI,KABENGGA.ID. (14 Juli 2026). – Forum Alam Nusantara (FAN) kembali menyoroti penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan PT WIN. Ketua FAN, Fatahillah,SH,MH. mempertanyakan perkembangan proses penyidikan yang ditangani Mabes Polri karena dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan.
Menurut Fatahillah, lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum pidana atas dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Jangan sampai penanganannya terkesan berjalan lambat tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Fatahillah menjelaskan bahwa perkara perdata terkait dugaan kerusakan lingkungan kini telah memasuki tahap mediasi. Berdasarkan mekanisme persidangan, para pihak diberikan waktu selama dua pekan pertama untuk menyusun dan menyerahkan resume mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa.
Dalam perkara perdata itu, Presiden Republik Indonesia melalui Jaksa Agung selaku kuasa negara juga akan menyampaikan resume mediasi sebagai bagian dari tahapan yang sedang berlangsung di pengadilan.
FAN berharap proses hukum pidana yang ditangani Mabes Polri dapat berjalan beriringan dengan upaya penegakan hukum melalui jalur perdata yang sedang ditempuh organisasi lingkungan. Menurut Fatahillah, kedua mekanisme tersebut memiliki peran berbeda, namun sama-sama penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
“Polri memiliki kewenangan menegakkan hukum pidana, sementara organisasi lingkungan memperjuangkan pertanggungjawaban melalui jalur perdata. Keduanya semestinya saling melengkapi agar penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan berjalan efektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” pungkasnya.Jika nantinya terdapat tanggapan resmi dari Mabes Polri maupun PT WIN, (redaksi).
