KENDARI,KABENGGA.ID. – Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut tercapai setelah seluruh tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan menerima dan menyetujui rancangan tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, serta dihadiri Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, Wakil Wali Kota Sudirman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan anggota DPRD Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, memberikan apresiasi terhadap sinergi yang terbangun antara pihak eksekutif dan legislatif sehingga pembahasan Raperda dapat dirampungkan jauh lebih cepat dibandingkan batas waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan regulasi, dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD seharusnya disampaikan paling lambat pada 30 Juni. Namun, Pemerintah Kota Kendari telah menyerahkan dokumen tersebut lebih awal, yakni pada 15 Juni 2026.

Tak hanya itu, proses pembahasan hingga penandatanganan persetujuan bersama yang diberikan tenggat waktu sampai 31 Juli 2026 juga berhasil dituntaskan pada 6 Juli 2026. Capaian tersebut dinilai mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *