KENDARI,KABENGGA.ID.( 30 Juni 2026 ) — Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS) menuai sorotan tajam. Pasalnya, izin operasional itu diberikan meski perusahaan tersebut terbukti tidak memenuhi syarat hukum, melanggar aturan penataan ruang, serta diduga melakukan penyerobotan kawasan hutan lindung.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, di lokasi konsesi PT TIS di wilayah Desa Bangun jaya, Kab. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tercatat setidaknya 155,26 hektare hutan masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa izin pelepasan kawasan hutan (PPKH). Dari luas itu, sekitar 5,13 hektare masuk secara langsung ke dalam kawasan hutan lindung yang secara hukum dilarang untuk kegiatan pertambangan apa pun. Dari data Inspektur tambangan wilayah Sultra, di temukan jalur hiling PT TIS yang masuk dalam wilayah hutan lindung (mangruf)

Masalah semakin berat ketika ditemukan adanya tumpang tindih peruntukan ruang. Wilayah kerja yang dimohonkan ternyata masuk dalam kawasan yang tidak ditetapkan sebagai wilayah peruntukan pertambangan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah, yang mana Wilayah IUP PT. TIS melingkupi keseluruhan Desa Bangun jaya termasuk Wilayah pemukiman yang telah di huni secara turun temurun.

Secara tegas, peraturan perundang-undangan melarang penerbitan izin jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi.

  • Berdasarkan UU Minerba No. 2 Tahun 2025 Pasal 17A dan 96, RKAB hanya dapat disetujui jika wilayahnya sesuai RTRW, memiliki dokumen lingkungan yang sah, serta telah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.​
  • UU Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 menegaskan RTRW adalah hukum tertinggi dalam pemanfaatan ruang; izin usaha apa pun tidak boleh mengesampingkan ketentuan tersebut.​
  • UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 secara tegas melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa pelepasan kawasan resmi.

“Penerbitan RKAB dalam kondisi seperti ini menunjukkan adanya cacat hukum yang mendasar. Bagaimana mungkin izin operasional diberikan kepada perusahaan yang wilayah kerjanya bertentangan dengan rencana ruang negara dan merambah kawasan lindung?” Ungkap Fatahillah selaku pengamat hukum lingkungan.

Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra saudara Zaldin mendesak Kementerian ESDM segera mencabut RKAB yang dinyatakan cacat hukum tersebut, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya izin yang melanggar aturan ini.

Jika tetap diberlakukan, RKAB ini membuka jalan bagi kerusakan lingkungan yang meluas, hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar, serta potensi bencana ekologis. Secara hukum, pelanggaran ini masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan dan kehutanan yang dapat diancam dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin secara total.
Pertanyaan besar kini tertuju pada mekanisme pengawasan: Apakah pengecekan kesesuaian wilayah dan kelengkapan syarat dilakukan secara sungguh-sungguh? Atau ada celah yang membuat keputusan ini mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan kedaulatan ruang? Tegasnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *