Kendari – Kanwil Kememterian Hukum dan Kadin Sultra menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran KI yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara hari ini Sabtu 27 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyoroti pentingnya integrasi perlindungan hukum dengan dunia bisnis, khususnya dalam menghadapi persaingan ekonomi yang makin ketat.

Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Organisasi, Hukum, dan HAM Kadin Sulawesi Tenggara, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., mengupas tuntas materi bernilai taktis bertajuk

“Kepatuhan Kekayaan Intelektual sebagai Kunci Daya Saing, Kepercayaan Konsumen, dan Keberlanjutan Dunia Usaha,” paparnya.

Di hadapan para peserta, Supriadi menerangkan bahwa di era modern, reputasi bisnis sangat bergantung pada bagaimana pelaku usaha menghargai dan memproteksi hak kekayaan intelektual mereka.

“Kepatuhan KI adalah fondasi utama untuk naik kelas. Ketika konsumen tahu sebuah produk lokal itu legal, autentik, dan memiliki pelindungan hukum yang jelas, trust atau kepercayaan mereka akan meningkat tajam.

Kepercayaan inilah yang otomatis mendongkrak daya saing produk di pasaran,” jelas Supriadi.

Tanpa adanya kesadaran hukum terhadap KI, pelaku usaha akan selalu dibayang-bayangi risiko pembajakan atau bahkan tuntutan hukum dari pihak lain yang mendaftarkan ide tersebut lebih dulu.

Menanggapi pandangan teoretis dan praktis dari Kadin Sultra tersebut, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi sekaligus penekanan kuat mengenai komitmen instansinya.

“Dunia usaha bergerak sangat cepat dan dinamis. Lewat kolaborasi serta pemikiran komprehensif dari Kadin Sultra hari ini, kami ingin memastikan negara hadir untuk mendampingi dan mengedukasi para pelaku usaha. Perlindungan KI bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen penting agar roda ekonomi dan kreativitas masyarakat Sultra bisa berputar dengan aman, sehat, dan berkelanjutan,” tegas Topan.

FGD diharapkan mampu mendorong para pelaku usaha di Sultra untuk segera mematenkan dan mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya demi masa depan bisnis yang lebih menjanjikan. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *