KENDARI, KABENGGA.ID (17 Juni 2026) – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut dinilai tetap menjalankan operasinya di tengah berbagai kritik dan tudingan terkait dugaan dampak lingkungan serta gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Sejumlah kalangan menilai aktivitas pertambangan yang berlokasi tepat di belakang permukiman warga dan area pendidikan tersebut telah menimbulkan keresahan. Debu yang dihasilkan dari aktivitas operasional perusahaan disebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari menempel di dinding rumah warga, mencemari area tambak, hingga mengganggu aktivitas dan kesehatan warga yang setiap hari melintasi jalan desa.
Jalan Desa Torobulu sendiri merupakan salah satu jalur strategis yang digunakan masyarakat sebagai akses penghubung menuju berbagai wilayah, termasuk mobilitas warga dari Pulau Muna menuju Kota Kendari. Kondisi tersebut membuat dampak aktivitas pertambangan tidak hanya dirasakan oleh warga setempat, tetapi juga pengguna jalan yang melintas setiap hari.
Selain persoalan debu, aktivitas pertambangan PT WIN juga dituding telah memberikan tekanan terhadap ekosistem pesisir. Kerusakan hutan mangrove (bakau) dan meningkatnya sedimentasi di kawasan pantai hingga perairan laut disebut menjadi persoalan yang semakin dirasakan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut.
Akibat kondisi tersebut, nelayan dikabarkan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan yang memadai, yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya biaya operasional dan menurunnya pendapatan masyarakat pesisir.
Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra), Zaldin, menilai kondisi yang terjadi di Torobulu merupakan gambaran buruk praktik pengelolaan pertambangan yang tidak mengedepankan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“PT WIN adalah contoh nyata dari praktik pertambangan yang buruk di Sulawesi Tenggara. Aktivitas yang dilakukan sangat dekat dengan permukiman warga dan sekolah dasar. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan,” tegas Zaldin.
Menurutnya, pemerintah pusat selama ini telah berulang kali menyampaikan komitmen untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan pertambangan yang tidak patuh terhadap aturan dan prinsip tata kelola pertambangan yang baik.
“Selama ini masyarakat sering mendengar pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia maupun Presiden Prabowo Subianto terkait komitmen penertiban perusahaan tambang yang nakal dan tidak patuh. Kasus PT WIN ini akan menjadi salah satu ukuran sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diwujudkan di lapangan,” ujarnya.
Zaldin mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas lingkungan hidup untuk melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT WIN. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi lingkungan maupun kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada satu pun warga negara maupun badan usaha yang kebal terhadap hukum. Ketika aktivitas usaha diduga berdampak terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, dan mata pencaharian warga, maka negara wajib hadir untuk memastikan aturan ditegakkan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan sejumlah pihak terkait dampak aktivitas pertambangan di Desa Torobulu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(redaksi).
