KENDARI,KABENGGA.ID. – Aksi seorang residivis yang diduga terlibat dalam serangkaian pembobolan gerai BRI Link di Kota Kendari akhirnya terhenti di tangan polisi. Pria berinisial SU (46), warga Kecamatan Nambo, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi dengan modus memanfaatkan kelengahan penjaga konter.
Penangkapan dilakukan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.15 Wita di Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian di salah satu gerai BRI Link yang berada di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Saat kejadian, seorang karyawan diketahui meninggalkan konter untuk ke kamar kecil dan lupa mengunci pintu. Ketika kembali, korban mendapati pintu konter dan laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka, sementara uang modal usaha yang tersimpan di dalamnya telah raib.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka SU yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial HA,” ujar AKP Welliwanto, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama HA disebut telah merencanakan pencurian dengan memanfaatkan kondisi konter yang sepi.
Dalam menjalankan aksinya, SU bertugas masuk terlebih dahulu untuk memutus sambungan CCTV guna menghilangkan jejak. Sementara HA merusak laci penyimpanan uang dan mengambil seluruh uang yang berada di dalamnya.
Setelah berhasil menggasak uang korban, keduanya melarikan diri dan membagi hasil kejahatan tersebut.
“Dari hasil pembagian, tersangka SU mengaku menerima bagian sebesar Rp8 juta,” kata Welliwanto.
Yang menarik, uang hasil kejahatan itu justru dihabiskan untuk memenuhi gaya hidup. Kepada penyidik, SU mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli barang elektronik, menggunakan jasa hiburan, hingga berpesta minuman keras bersama rekan-rekannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Smart TV 65 inci merek Polytron, satu unit speaker Polytron, jaket warna krem, tas selempang cokelat yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa SU diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi menemukan indikasi keterlibatan tersangka dalam sedikitnya lima kasus pencurian serupa di sejumlah gerai BRI Link di wilayah Kota Kendari.
Lebih jauh, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik. Ia pernah menjalani proses hukum atas kasus serupa pada tahun 2005 dan kembali tersandung perkara yang sama pada tahun 2021.
Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih memburu HA yang diduga berperan aktif dalam aksi tersebut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan yang belum terungkap.
Polresta Kendari mengimbau para pelaku usaha dan pemilik gerai layanan keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan sistem pengamanan berfungsi optimal, serta tidak meninggalkan konter dalam keadaan terbuka guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.(redaksi).
