Jakarta,Kabengga.Id. – Aliansi Mahasiswa Hukum (AMH) Sultra-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid 1 di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagai bentuk desakan terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan dalam penanganan kasus dugaan pencurian emas senilai Rp1,7 miliar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Aksi yang diinisiasi oleh Muhammad Rahim tersebut menyoroti dugaan keterlibatan enam penyidik Satreskrim Polres Baubau dalam berbagai pelanggaran serius yang kini menjadi perhatian publik. Massa aksi menilai bahwa perkara ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian emas, melainkan telah berkembang menjadi persoalan integritas aparat penegak hukum akibat munculnya dugaan pemerasan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, hingga hilangnya barang bukti.

Sorotan publik semakin menguat setelah enam penyidik Satreskrim Polres Baubau diketahui tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang mencuat dalam proses penanganan perkara, sementara proses etik dan pengawasan internal masih terus berlangsung.

Dalam orasinya, Muhammad Rahim menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Bidpropam Polda Sultra harus menjadi momentum bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara objektif tanpa pandang bulu.

“Masyarakat menunggu ketegasan Polri. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena ulah segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, maka sanksi terberat harus diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan institusi,” tegas Muhammad Rahim.

Menurut AMH Sultra-Jakarta, dugaan praktik pemerasan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, serta hilangnya barang bukti merupakan persoalan yang sangat serius. Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta ketentuan hukum dan kode etik yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

AMH Sultra-Jakarta juga menilai bahwa keterlibatan sejumlah personel dalam satu kesatuan menjadi indikator adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan dan pembinaan internal. Oleh karena itu, selain mendesak penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar, massa aksi juga meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Polres Baubau.

“Peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata. Ketika dugaan pelanggaran melibatkan beberapa personel dalam satu kesatuan, maka perlu ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan kepemimpinan yang berjalan.

Kami menilai Kapolres Baubau harus bertanggung jawab secara moral dan institusional atas kondisi yang terjadi di bawah kepemimpinannya,” lanjut Rahim.

Menurutnya, jabatan kepemimpinan tidak hanya melekat pada kewenangan, tetapi juga pada tanggung jawab untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas secara profesional dan sesuai hukum.

Karena itu, AMH Sultra-Jakarta menilai Kapolres Baubau patut dievaluasi dan dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Aksi berlangsung secara damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, transparan, dan berkeadilan, Minggu depan kami akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dengan masa yang lebih masif.

“Tidak boleh ada anggota yang kebal hukum. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng dari pertanggungjawaban. Jika enam penyidik tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka PTDH harus dijatuhkan.
Begitu pula terhadap pimpinan yang dinilai gagal melakukan pembinaan dan pengawasan, harus ada langkah evaluasi yang tegas. Hanya dengan cara itu marwah institusi Polri dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat dapat dikembalikan,” tutup Muhammad Rahim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *