MUNA, KABENGGA. iD. — Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C di Kabupaten Muna dan Muna Barat mendapat sorotan mahasiswa. Raja Saputra Pratama mendesak DLHK Sultra dan Polda Sultra segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas, serta menindak jika ditemukan pelanggaran.

Menurut Raja, pemanfaatan sumber daya alam bukan persoalan selama dilakukan secara legal dan tidak merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi. Silakan dimanfaatkan sepanjang sesuai aturan dan memiliki izin. Yang kami persoalkan adalah aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Raja.

Ia meminta aparat tidak sekadar menunggu laporan, tetapi aktif mengecek sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas galian C. Raja juga memilih belum menyebut nama perusahaan agar aparat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang merasa kebal hukum. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.

Raja mendesak aparat melakukan investigasi lapangan, audit legalitas perizinan dan dampak lingkungan, serta menindak tegas aktivitas yang terbukti ilegal tanpa tebang pilih. Ia juga meminta pihak yang terlibat, termasuk pemodal, pengelola maupun pihak yang terbukti memberikan perlindungan, ditelusuri berdasarkan hasil penyelidikan.

Selain itu, hasil pemeriksaan diminta dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui status legalitas dan kepatuhan lingkungan setiap aktivitas galian C.

“Ini bukan soal siapa nama perusahaannya. Ini soal hukum. Kalau legal, silakan berjalan. Kalau ilegal, jangan dibiarkan. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” tutup Raja.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *