Kendari,Kabengga.Id. – Forum Investigasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) menyayangkan belum adanya hasil konkret dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan PT Kartika Cipta Indonesia, PT Antam, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hingga saat ini, berbagai persoalan yang menjadi pokok pembahasan dalam forum tersebut disebut belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dan terukur.

Koordinator FIM Sultra, Andi Rifal, mengungkapkan bahwa dalam RDPU tersebut pihaknya telah menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Kartika Cipta Indonesia.

Dugaan pelanggaran itu meliputi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terhadap pekerja jasa pengamanan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga kompensasi pekerja yang dinilai belum dipenuhi sebagaimana mestinya.

Namun, menurutnya, hingga berjalannya waktu pasca pelaksanaan RDPU, belum terlihat adanya langkah konkret yang menunjukkan penyelesaian maupun pemulihan hak-hak pekerja yang diduga dirugikan.

“Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan seluruh pihak yang hadir dalam RDPU. Jika setelah forum tersebut tidak ada tindakan dan tidak ada penyelesaian, maka publik berhak mempertanyakan apakah RDPU hanya dijadikan formalitas administratif tanpa komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” tegas Andi Rifal dalam keterangan resminya yang diterima di Kendari, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pelaksanaan RDPU. Menurutnya, forum yang seharusnya menjadi sarana penyelesaian masalah dan pengambilan langkah konkret justru belum menghasilkan tindakan nyata terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang telah disampaikan secara terbuka.

Selain menyoroti PT Kartika Cipta Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerja, FIM Sultra juga mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan PT Antam terhadap perusahaan mitra yang beroperasi di lingkungan kerjanya.

Sebagai perusahaan pengguna jasa PT Kartika Cipta Indonesia, PT Antam dinilai memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan seluruh mitra kerjanya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut hingga kini PT Antam belum menunjukkan langkah tegas terhadap mitra kerja yang diduga melakukan pelanggaran hak-hak pekerja.

Padahal, pengawasan terhadap kepatuhan mitra kerja merupakan bagian penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan terhadap tenaga kerja.

Di sisi lain, FIM Sultra juga menyoroti peran Disnakertrans yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan norma ketenagakerjaan, Disnakertrans dinilai tidak cukup hanya hadir dalam forum pembahasan, tetapi juga harus mengambil langkah nyata guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami melihat belum ada tindakan yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Oleh karena itu, kami menilai PT Antam dan Disnakertrans gagal menegakkan fungsi pengawasan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat dan para pekerja,” ujarnya.

Dirinya juga mendesak PT Kartika Cipta Indonesia agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap pekerja.

Selain itu, PT Antam diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan mitra kerjanya, sementara Disnakertrans didorong menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan norma ketenagakerjaan secara profesional dan transparan.

Lebih lanjut, Andi Rifal mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, dugaan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap pekerja oleh PT Kartika Cipta Indonesia telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

“Data yang kami dapatkan menunjukkan bahwa penerapan PPh 23 oleh PT Kartika Cipta Indonesia telah berlangsung kurang lebih tiga tahun. Temuan tersebut tercatat sejak tahun 2023 hingga 2026,” jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian penyelesaian dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Dirinya juga menyatakan akan menempuh aksi demonstrasi sesuai mekanisme hukum dan konstitusional apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak-pihak terkait.

“Hak pekerja tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian perusahaan maupun lemahnya pengawasan. Negara dan seluruh pihak yang terlibat wajib hadir untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, piahk media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *