Polda Sultra Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam, Pengguna Narkotika Terancam Jerat UU Nomor 35 Tahun 2009
KENDARI, KABENGGA.ID. — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam razia yang digelar di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sabtu malam (30/5/2026), petugas mengamankan dua pengunjung yang terindikasi positif menggunakan narkoba.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 23.00 Wita itu dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha. Razia melibatkan tim gabungan yang menyisir sejumlah lokasi hiburan malam yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam akhir pekan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial di Sulawesi Tenggara.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan badan, serta tes urine terhadap sejumlah pengunjung dan pekerja di lokasi hiburan malam yang menjadi sasaran operasi. Dari hasil pemeriksaan, dua orang pengunjung terindikasi positif menggunakan narkotika dan langsung diamankan ke Mapolda Sultra guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan bahwa tempat hiburan malam tidak boleh menjadi ruang aman bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengawasan akan terus ditingkatkan melalui operasi rutin maupun razia insidentil yang menyasar titik-titik rawan.
Penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika sendiri memiliki landasan hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam regulasi tersebut, setiap penyalahguna narkotika dapat dikenakan sanksi pidana maupun menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Selain berdampak pada kesehatan, penggunaan narkoba juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah hukum dengan konsekuensi yang tidak ringan.
Melalui operasi yang digelar secara masif dan berkesinambungan, Polda Sultra berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.(redaksi).
